Tidak Ada PP, PKB pun Ditolak oleh Perusahaan ini

Tidak Ada PP, PKB pun Ditolak oleh Perusahaan ini

Bekasi, KPonline – Dengan dalih ada peraturan perundang undangan yang baru tentang ketenagakerjaan perusahaan Alcomex diduga tidak mau mencatatkan hasil perundingan perjanjian kerja bersama yang telah selesai dirundingkan bersama serikat pekerja.

Diketahui bahwa perundingan ini berlangsung sejak tahun 2017 dan selesai pada tahun 2019.
Namun bukan alih alih mencatatkan ke dinas tenaga kerja kabupaten Bekasi, pihak pengusaha justru mengulur ulur waktu hingga saat ini.

Perusahaan yang berada satu grup dengan PT Alexindo kota Bekasi dan starmas Tangerang ini di awal tidak ada gelagat untuk mempersulit keberadaan PKB di alcomex ini.

Namun gelagat itu tercium oleh Serikat Pekerja ketika selesai perundingan PKB. Berbagai upaya pun sudah di lakukan oleh pihak pengurus serikat pekerja mulai dari loby, mediasi hingga ke pengawas dinas tenaga kerja.

Namun posisi perusahaan tetap tidak bergeming dengan alasan kesepakatan yang sudah dilakukan nilainya bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang baru.

Menyadari hal itu pengurus Serikat Pekerja pada hari Minggu, 12 Juni 2022 menghadap ke Pimpinan Cabang SPL FSPMI kabupaten/kota Bekasi dan hadir diantaranya ketua bidang PKB M. Indrayana, sekretaris bidang advokasi Heri dan ketua PC SPL FSPMI Bekasi Sarino SH, MH.

Dalam kesempatan itu Sarino memaparkan kepada pengurus dan segenap korlap PUK SPL FSPMI PT Alcomex bahwa sesuai pasal 3288 KUH perdata menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh dua belah pihak adalah undang undang bagi yang membuat artinya dengan bermodal risalah perundingan tersebut pihak Serikat Pekerja bisa menggugat hal hal yang tidak dijalankan oleh pengusaha sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

Sarino pun menyebutkan sesuai dengan tatib yang dibuat oleh kedua tim perunding yang menyatakan bahwa masing-masing pasal sah dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak sangat kuat kedudukanya.

Sementara itu, Heri selaku sekbid advokasi justru mengancam akan melaporkan balik perusahaan yang tidak mau mencatatkan PKB yang sudah di sepakati tersebut.

Heri beralasan dipastikan perusahaan sejak tahun 2018 sudah tidak punya persatuan perusahan yang masih berlaku karena perlu diketahui peraturan perusahaan yang berlaku saat dari tahun 2016-2018 jadi dipastikan perusahaan saat ini tidak punya aturan.

Menurut Pasal 188 UU Ketenagakerjaan, Perusahaan yang tidak memiliki PP akan dikenakan sanksi pidana berupa denda antara Rp 5 juta sampai Rp50 juta. Tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana pelanggaran.