THR, Hak Pekerja yang Tetap Dipajak oleh Negara

THR, Hak Pekerja yang Tetap Dipajak oleh Negara

Purwakarta, KPonline-Menjelang hari raya keagamaan, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hak yang paling ditunggu oleh para pekerja. Namun setiap tahun, muncul pertanyaan yang sama: kenapa THR yang merupakan hak pekerja justru tetap kena pajak?

Berdasarkan berbagai aturan resmi pemerintah dan penjelasan otoritas pajak, THR memang termasuk penghasilan yang dikenakan pajak, sehingga pemotongan dinilai sah secara hukum.

THR adalah hak pekerja, tapi tetap objek pajak

THR merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan dan harus dibayarkan paling lambat sebelum hari raya keagamaan. Namun dalam aturan perpajakan, THR dikategorikan sebagai tambahan penghasilan.

Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa THR termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) karena dianggap sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima pekerja.

Artinya, secara hukum pajak, THR tidak dipandang sebagai bantuan sosial, tetapi sebagai penghasilan yang sama seperti gaji, bonus, atau tunjangan lain.

Pemerintah tegaskan THR 2026 tetap kena pajak

Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini masih berlaku hingga sekarang.
Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bahwa THR tetap dikenakan PPh 21 karena mengikuti regulasi perpajakan yang berlaku, dan perubahan aturan harus melalui kajian kebijakan terlebih dahulu.

Dalam praktiknya, pajak THR dihitung dengan menjumlahkan THR dengan gaji pada bulan penerimaan, sehingga potongan pajak pada bulan tersebut bisa lebih besar dari biasanya.

Kenapa potongan pajak terasa lebih besar saat THR cair

Sejak diberlakukannya sistem Tarif Efektif Rata-rata (TER), penghasilan dalam satu bulan dihitung secara total.
Jika dalam satu bulan pekerja menerima gaji + THR, maka total penghasilan meningkat, dan tarif pajak yang dikenakan bisa ikut naik.

Itulah sebabnya banyak pekerja merasa potongan pajak THR lebih besar dibanding bulan biasa, padahal secara tahunan jumlah pajaknya tetap mengikuti tarif progresif yang berlaku.

ASN bisa terima THR penuh, tapi bukan berarti bebas pajak

Perbedaan sering terlihat antara pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN).
Untuk ASN, pajak THR ditanggung pemerintah, sehingga pegawai menerima THR secara penuh tanpa potongan langsung. Namun secara aturan, pajaknya tetap ada, hanya saja dibayarkan oleh negara.

Sedangkan untuk pekerja swasta, pajak dipotong langsung dari penghasilan, sehingga nilai THR yang diterima terasa berkurang.

Serikat pekerja pernah minta THR bebas pajak

Sejumlah organisasi buruh pernah mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak agar daya beli masyarakat meningkat menjelang hari raya.
Namun hingga kini, pemerintah masih mempertahankan aturan bahwa THR adalah bagian dari penghasilan, sehingga tetap menjadi objek pajak.

Hak pekerja tetap hak, tapi kewajiban pajak juga berlaku

Dari sisi ketenagakerjaan, THR adalah hak yang wajib dibayar perusahaan.
Namun dari sisi perpajakan, THR adalah penghasilan yang wajib dikenai pajak.

Inilah yang membuat THR sering disebut sebagai hak yang tetap kena potongan, karena berada diantara dua aturan berbeda: hak pekerja menurut hukum ketenagakerjaan, dan kewajiban pajak menurut hukum perpajakan.