Purwakarta, KPonline-Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang sangat familiar bagi pekerja di Indonesia. Setiap menjelang hari raya keagamaan, terutama Idulfitri, para buruh dan karyawan menunggu hak tersebut sebagai tambahan penghasilan.
Menariknya, sistem THR seperti yang berlaku di Indonesia ternyata tidak banyak ditemukan di negara lain, bahkan bisa dikatakan menjadi salah satu kebijakan khas yang lahir dari sejarah panjang perjuangan kesejahteraan pekerja di tanah air.
Di Indonesia sendiri, THR bukan sekadar bonus, tetapi hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh perusahaan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mewajibkan pengusaha memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan. THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan sesuai agama pekerja.
Aturan tersebut pun menegaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga denda. Hal ini menunjukkan bahwa THR di Indonesia bukan tradisi sukarela, tetapi kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pengusaha.
Selain untuk pekerja swasta, pemerintah juga setiap tahun menetapkan kebijakan pemberian THR kepada aparatur negara sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Singkatnya, sejarah THR di Indonesia bermula pada tahun 1951 pada masa Kabinet Soekiman Wirjosandjojo. Saat itu pemerintah memberikan tunjangan kepada pegawai negeri sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan mereka menjelang hari raya.
Awalnya, tunjangan tersebut hanya diberikan kepada pegawai pemerintah, namun kemudian berkembang menjadi hak seluruh pekerja, termasuk di sektor swasta. Seiring waktu, tuntutan buruh agar tunjangan hari raya diberikan secara merata semakin kuat, hingga akhirnya pemerintah menetapkannya sebagai kewajiban bagi perusahaan.
Di banyak negara lain, pekerja memang bisa mendapatkan bonus tahunan, tetapi sifatnya tidak selalu wajib dan tidak selalu dikaitkan dengan hari raya keagamaan.
Sedangkan, di Indonesia, THR memiliki karakter unik karena:
•Diberikan setiap tahun menjelang hari raya
•Wajib secara hukum
•Berlaku untuk semua agama
•Berlaku untuk hampir semua sektor pekerjaan
Beberapa sumber juga menyebut bahwa pemberian THR merupakan tradisi yang berkembang dari budaya sosial dan kondisi ekonomi Indonesia, di mana kebutuhan masyarakat meningkat saat hari raya, sehingga pemerintah mengatur kewajiban tersebut agar pekerja tetap mampu memenuhi kebutuhan keluarga.
Kemudian, ada yang menilai bahwa THR adalah salah satu bentuk perlindungan negara terhadap pekerja. Kebijakan ini muncul karena upah pekerja dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan besar saat hari raya, sehingga diperlukan tambahan pendapatan yang dijamin oleh aturan.
Karena itulah, THR tidak hanya menjadi tradisi, tetapi juga menjadi simbol bahwa negara hadir untuk menjaga kesejahteraan buruh.
Dengan adanya kewajiban THR, Indonesia termasuk negara yang memiliki sistem tunjangan hari raya paling jelas dan tegas dalam regulasi. Karena tidak semua negara memiliki aturan yang mewajibkan bonus khusus menjelang hari raya seperti di Indonesia.
Bagi pekerja, THR bukan sekadar tambahan uang, tetapi hasil dari sejarah panjang kebijakan pemerintah, perjuangan buruh, dan budaya sosial yang berkembang sejak awal kemerdekaan.