Subang, KPonline – Hari ini Selasa, 22 Oktober 2024 bertempat di lantai dua Grand Hotel Subang, Jalan Jendral Ahmad Yani No.9, Karang Anyar Kabupaten Subang bersama Serikat Pekerja Anggota Serikat Pekerja Aneka Industri Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPA SPAI FSPMI) Kabupaten Subang, TGSL menggelar kegiatan Forum Giskusi Occupational Health Safety, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (OSH-K3).
Dimana K3 merupakan multi disiplin yang berkatian dengan kesejahteraan, kesehatan, dan keselamatan orang orang di tempat kerja.
Kegiatan ini di hadiri oleh pengurus dan juga anggota PUK SPA SPAI FSPMI yang berada di Kabupaten Subang, hadir pula sebagai tuan rumah Dedi Supianto, Bahar Cibi selaku Ketua dan Sekretaris Pimpinan Cabang SPAI FSPMI Kabupaten Subang.
Dalam sambutannya Dedi Supianto menyampaikan bahwa K3 itu sangat penting, agar bisa berangkat dan bekerja dengan nyaman dan pulang dengan aman dan acara diskusi ini bisa menambah wawasan bagi anggota SPA SPAI FSPMI di Kabupaten Subang.
Dalam paparannya di forum diskusi OSH-K3 Junaedi sebagai Knote Speaker dari Pimpinan Pusat SPAI FSPMI menyampaikan tentang beberapa peraturan yang mendasari K3 di antaranya UU dasar 45 pasal 27 ayat 2, UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, UU Nomor 14 Tahun 1969.
Selain Junaedi hadir pula Reni Yulistina,S.H Wakil bidang perempuan dan pekerja muda Pimpinan Pusat SPAI FSPMI sekaligus Steering Comitee TGSL SPAI FSPMI yang mengisi di acara forum diskusi OSH -K3 TGSL di Kabupaten Subang.
Diskusi ini berjalan lancar dan dinamis serta di isi dengan tanya jawab antar kelompok diskusi antar PUK SPAI FSPMI Kabupaten Subang yang membahas terkait K3, Hazard Kesehatan, dan program Kesehatan di masing – masing perusahaan tempat mereka bekerja.
Dan tepat Pukul 16.30 Wib acara Forum diskusi OCH-K3 berakhir, Setelah acara fhoto bersama para peserta dan pemateri K3 masing masing membubarkan diri dengan tertib pulang.
Kontributor Subang
Penulis : AapKasep
Fhoto : Daeng Ismart


