Cirebon, KPonline — Suasana Desa Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, kian memanas. Dugaan praktik “jual beli” hak garap Tanah Kas Desa (TKD) yang selama ini disinyalir merugikan warga akhirnya dibongkar ke permukaan. Posko Orange Partai Buruh turun langsung ke garis depan, menyatakan perang terbuka demi menyelamatkan aset desa dari praktik yang mereka sebut sarat manipulasi.
Temuan Posko Orange mengungkap adanya pengalihan hak garap secara ilegal dari pemenang lelang, H. TB Mulyadi, kepada H. Rasim, yang kemudian kembali memecah dan menyerahkan pengelolaan lahan tersebut kepada pihak luar desa dengan nilai sewa jauh lebih tinggi. Praktik ini dinilai bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan dugaan pelanggaran hukum yang sistematis dan berpotensi merugikan keuangan desa.
Tim Advokasi Posko Orange Partai Buruh menegaskan bahwa praktik oper alih hak garap tersebut telah melanggar Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 juncto Peraturan Desa Ciwaringin. Tanah Kas Desa yang seharusnya menjadi sumber kemakmuran masyarakat, justru diduga kuat dijadikan ladang keuntungan pribadi oleh segelintir oknum.
“Patut diduga terjadi manipulasi dan penggelapan hasil sewa. Pemenang lelang mengambil keuntungan sepihak dengan harga yang tidak wajar. Praktik kotor seperti ini harus dihentikan,” tegas perwakilan Posko Orange Partai Buruh.
Meski menyampaikan sikap keras, Posko Orange menyatakan masih membuka ruang penyelesaian damai demi menjaga kondusifitas Desa Ciwaringin. Salah satu opsi yang diajukan adalah pengambilalihan (take over) pengelolaan TKD untuk sisa masa garap 8 bulan, terhitung mulai Januari hingga September 2026.
Namun, tawaran ini disertai syarat tegas dan tidak bisa ditawar: seluruh proses peralihan hak harus dilakukan secara transparan, tercatat secara resmi, dan patuh pada ketentuan hukum. Tidak boleh lagi ada transaksi bawah tangan atau praktik gelap dalam pengelolaan aset desa.
Sebagai bentuk keseriusan, pada 15 Desember 2025, Posko Orange Partai Buruh resmi melayangkan surat penawaran sekaligus ultimatum keras kepada pihak pemenang lelang dan Pemerintah Desa Ciwaringin.
“Surat resmi sudah kami sampaikan hari ini. Kami memberikan waktu 3 x 24 jam kepada Pemenang Lelang dan Pemdes Ciwaringin untuk memberikan jawaban dan menunjukkan itikad baik,” tegas Tim Posko Orange.
Ultimatum tersebut menjadi sinyal peringatan terakhir. Jika hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada respons atau upaya perbaikan tata kelola sesuai aturan, Posko Orange Partai Buruh memastikan akan menaikkan eskalasi perkara ke ranah hukum.
Kini, seluruh perhatian warga Desa Ciwaringin tertuju pada sikap Pemenang Lelang dan Pemerintah Desa: memilih jalan damai demi penyelamatan aset desa, atau bersiap menghadapi proses hukum yang lebih serius.



