Probolinggo, KPonline – Situasi perselisihan industrial antara eks karyawan SPBU Semampir (PT Karya Dwi Sakti Barokah) dengan pihak manajemen semakin memanas. Pada Sabtu malam (31/01/2026), muncul dugaan upaya intervensi oleh pihak luar yang mencoba memecah soliditas anggota buruh dengan iming-iming uang tunai sebesar Rp10 juta per orang.
Ketua PUK PT KDSB, Muzanni (yang akrab disapa Zen), mengonfirmasi adanya upaya pihak tertentu yang diduga merupakan suruhan dari pemilik SPBU Semampir, yang juga dikenal sebagai tokoh pemilik Pondok Pesantren di Rangkang, Kraksaan, untuk melobi anggota agar keluar dari barisan perjuangan.
“Rata-rata anggota yang didatangi adalah perempuan, tetapi syukur alhamdulillah, anggota kami tetap solid di barisan dan menolak mentah-mentah tawaran tersebut. Cara seperti ini hanya buang-buang waktu untuk mencoba menggrogoti loyalitas anggota kami dengan cara-cara seperti itu,” tegas Zen.
Zen menambahkan bahwa solusi dari permasalahan ini sebenarnya sangat sederhana, yakni pihak perusahaan cukup mematuhi hukum yang berlaku dan memenuhi kewajiban yang selama ini menjadi hak para pekerja.
“Bayar apa yang sudah menjadi hak kami, maka masalah ini kelar. Patuhi hukum yang berlaku, jangan berlagak pandai hukum jika pada kenyataannya masih tidak taat hukum,” lanjut Zen dengan nada lugas.
Ia juga mengingatkan pihak manajemen mengenai prinsip keadilan dalam pandangan Islam, merujuk pada hadis mengenai hak pekerja:
“Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering.”
Senada dengan Muzanni, Ketua KC FSPMI Probolinggo, Edi Suprapto, memberikan dukungan penuh atas sikap tegas yang diambil oleh para eks karyawan SPBU Semampir. Pihaknya menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan tidak ada intimidasi atau intervensi yang merugikan posisi tawar buruh.
Hingga berita ini diturunkan, pihak serikat buruh tetap berkomitmen pada jalur perjuangan legal dan menuntut transparansi serta itikad baik dari pemilik PT Karya Dwi Sakti Barokah (SPBU Semampir) untuk menyelesaikan sengketa ini sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
(Alex)



