Jakarta, KPonline – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel sebagai tersangka pada Jumat (22/8) dalam dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia diduga menerima uang sebesar Rp 3 miliar dari praktik pemerasan tersebut.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa Noel menerima uang tersebut pada Desember 2024, yaitu dua bulan setelah resmi menjabat sebagai Wamenaker.
KPK juga mencatat praktik pemerasan ini telah terjadi sejak 2019 hingga 2024, dengan modus buruh/ perusahaan diminta membayar biaya sertifikasi K3 jauh melampaui tarif resmi. Padahal, tarif resmi hanya sekitar Rp 275 ribu, tapi di lapangan diminta hingga Rp 6 juta, menyebabkan beban dua kali lipat dari rata-rata Upah Minimum Regional (UMR).
Menurut penjelasan KPK, total aliran dana hasil pemerasan diperkirakan mencapai Rp 81 miliar, yang mengalir ke berbagai pejabat kementerian.
Selain Noel, beberapa pejabat Kemenaker lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dan diduga turut menerima uang atau keuntungan dalam bentuk kendaraan:
•HS menerima lebih dari Rp 1,5 miliar antara 2021–2024.
•CFH mendapatkan sebuah unit kendaraan roda empat.
•Pejabat lain seperti Irvian Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Subhan, Anitasari Kusumawati, Fahrurozi, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila (PT KEM Indonesia), dan Miki Mahfud (PT KEM Indonesia) juga terlibat.
OTT (Operasi Tangkap Tangan) dilakukan oleh KPK pada 20 Agustus 2025, menghasilkan 14 orang ditangkap. Kemudian 11 orang resmi menjadi tersangka. Selain itu, KPK juga melakukan penyitaan sebanyak 22 kendaraan, terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor.