Tercium Siasat Hindari THR? Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan Jelang Ramadhan 

Tercium Siasat Hindari THR? Ratusan Buruh Pabrik Mie Sedap Gresik Dirumahkan Jelang Ramadhan 

Gresik, KPonline – Ratusan buruh yang bekerja di PT Karunia Alam Segar (KAS), pabrik Mie Sedaap di Kabupaten Gresik, Jawa Timur dilaporkan dirumahkan hanya beberapa hari menjelang bulan Ramadan. Kebijakan ini memicu keresahan karena para pekerja mengaku belum menerima kejelasan status kerja maupun kepastian pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), padahal masa kontrak mereka disebut masih aktif.

Sejumlah buruh berstatus outsourcing dan kontrak mengungkapkan bahwa pengurangan hari kerja sebenarnya telah berlangsung dalam beberapa pekan terakhir. Mereka hanya dijadwalkan bekerja dua hingga tiga hari per minggu dengan perubahan jam kerja yang kerap terjadi. Puncaknya, sejak pertengahan Februari 2026, para pekerja mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah adanya pengumuman melalui grup WhatsApp internal tanpa disertai surat resmi dari perusahaan.

Bacaan Lainnya

“Saat ini alasannya efisiensi karyawan, tapi kami tidak menerima surat resmi apa pun. Kontrak kami juga masih berlaku,” ujar FZ (21), salah satu pekerja yang dirumahkan.

Ia berharap perusahaan memenuhi hak normatif pekerja, termasuk pembayaran THR dan kompensasi lain yang semestinya diterima.

Keluhan serupa disampaikan SMT (22), buruh asal Kecamatan Gresik. Ia menyebut para pekerja yang terdampak berasal dari beberapa perusahaan alih daya, antara lain PT Atiga Langgeng Mandiri, PT Asnawa Anugerah Utama, PT Karya Manunggal Jati, PT Sabda Alam, dan PT Perwita Nusaraya. Menurutnya, selama bekerja para buruh kerap menghadapi ketidakpastian jam kerja serta persoalan administrasi ketenagakerjaan.

Ketua PC SPDT FSPMI Kabupaten Gresik, Fajar Rubianto, menyatakan pihaknya telah menerima laporan dari puluhan pekerja dan memperkirakan jumlah buruh yang dirumahkan mencapai sekitar 400 orang. Ia menilai dalih efisiensi harus dikaji secara transparan agar tidak merugikan pekerja, terutama terkait kewajiban pembayaran THR yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Hak pekerja, baik tetap maupun outsourcing, pada prinsipnya dilindungi undang-undang. Kami akan mengawal persoalan ini agar para buruh mendapatkan kepastian dan hak mereka dipenuhi,” tegasnya.

Ia juga meminta perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan outsourcing mematuhi ketentuan yang berlaku serta membuka ruang dialog secara terbuka dan konstruktif.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Karunia Alam Segar (KAS) belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan perumahan pekerja tersebut. Para buruh berharap ada solusi yang adil, kejelasan status kerja, serta pemenuhan hak normatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pos terkait