Teori Upah Besi Oleh Anto Bangun KC FSPMI Labuhanbatu

Teori Upah Besi Oleh Anto Bangun KC FSPMI Labuhanbatu

Medan,KPonline, – Teori Upah Besi (Iron Law of Wages) adalah salah satu teori ekonomi klasik yang dikemukakan oleh Ferdinand Lassalle, seorang tokoh sosialis Jerman pada abad ke-19.

Teori Upah Besi ini menjelaskan bahwa dalam sistem ekonomi kapitalis, tingkat upah buruh secara alamiah akan selalu diarahkan menuju batas minimum yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup buruh dan keluarganya serta kemampuannya hanya sebatas untuk bertahan hidup.

Kondisi ini bukanlah kebetulan, tetapi menjadi konsekuensi logis dari mekanisme pasar tenaga kerja di bawah sistem kapitalisme. Dalam sistem kapitalis, jumlah tenaga kerja umumnya lebih banyak daripada jumlah ketersediaan lapangan pekerjaan, akibatnya terjadi persaingan antar sesama buruh untuk memperoleh pekerjaan.

Kondisi jumlah tenaga kerja yang lebih banyak dari jumlah lapangan pekerjaan juga berakibat kepada lemahnya posisi tawar buruh, sementara para pemilik modal atau pengusaha memiliki posisi yang jauh lebih kuat didalam menentukan besaran upah.

Ketika jumlah tenaga kerja melimpah tidak sebanding dengan ketersediaan lapangan pekerjaan, maka yang terjadi adalah para buruh akan bersedia dipekerjakan dengan upah yang dibayar sesuai dengan seleranya pengusaha, bahkan lebih rendah dari upah minimum.

Selain upah yang rendah buruh wajib patuh dengan seluruh peraturan yang diterapkan oleh pengusaha seperti bekerja memenuhi target beban kerja yang tidak manusiawi dan melebihi jam kerja tanpa kompensasi upah lembur.

Konsep pemikiran buruh berapa pun nilai upah yang ditawarkan akan diterimanya asalkan bisa mendapatkan pekerjaan dan memperoleh penghasilan demi kelangsungan hidup.

Konsep pemikiran buruh ini berdampak kepada terus terjadinya penekanan upah ketingkat paling bawah mendekati batas minimum

yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makan, tempat tinggal, dan pakaian.

Sebaliknya jika upah naik di atas tingkat minimum, maka standar hidup buruh pasti meningkat, yang pada gilirannya berdampak kepada peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia.

Sistem kapitalisme secara struktural menindas para buruh menjadikan buruh tetap bergantung kepada pengusaha, dan mencegahnya untuk mencapai kesejahteraan hidup yang layak.

Perubahan sistemik untuk mematahkan “teori upah besi” hanya dapat dilakukan oleh kaum buruh dengan bersatu membangun kekuatan,berjuang dalam politik ikut serta didalam menentukan arah serta kebijakan negara, sehingga seluruh regulasi yang lahir mencerminkan keadilan,memperjuangkan campur tangan negara dalam ekonomi untuk melindungi hak-hak buruh.Hanya melalui intervensi sosial dan kebijakan pemerintah yang berpihak kepada buruh, seperti subsidi, perlindungan upah minimum, pendidikan, dan penguasaan alat produksi oleh negara atau koperasi buruh, maka kesejahteraan buruh dapat ditingkatkan dan ketidakadilan sistem kapitalis dapat diatasi.

Buruh harus mengerti dan memahami bahwa keberadaannya disuatu perusahaan bukan hanya sebagai penghasil produksi, melainkan sebagai unsur yang juga memiliki peranan penting terhadap kelangsungan, pertumbuhan dan perkembangan perusahaan,” kebesaran sebuah perusahaan, terus berlangsung, tumbuh dan berkembang bukan ditentukan oleh pengurus perusahaan (dewan direksi) tanpa buruh pengurus perusahaan tidak akan mampu berbuat apa-apa.

Perjuangan untuk melakukan perubahan ini tentulah tidak mudah,sebab kondisi hari ini dari jumlah puluhan juta buruh, hanya segelintir saja yang memiliki kemauan untuk melakukan perubahan, selebihnya bersikap apatis dan pasrah untuk ditindas, diperas dan dihisap, hal ini dapat dilihat pada pelaksanaan aksi-aksi yang digelar oleh buruh, jumlahnya sangat tidak sebanding dengan jumlah buruh yang sebenarnya. (Anto Bangun)