Jakarta, KPonline-Sejak akhir Januari 2026, ratusan buruh PT Pabrik Kertas Indonesia (PT Pakerin) dari Mojokerto, Jawa Timur, mendirikan tenda juang dan bermalam di depan kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham RI) di Jalan H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Aksi itu mereka sebut sebagai tanda perlawanan terhadap kebijakan yang dinilai menindas dan menghapus hak-hak pekerja, sekaligus sebagai bentuk protes terhadap respons pemerintah yang dianggap abai terhadap nasib ribuan pekerja yang terancam kehilangan pekerjaan dan masa depan keluarga mereka.
Aksi buruh ini muncul dari dampak kebijakan administratif Kemenkumham, yakni pembekuan legalitas perusahaan melalui Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-38.AH.01.41 Tahun 2024, yang menurut buruh telah membuat PT Pakerin kehilangan akses hukum atas badan hukumnya sendiri. Penangguhan ini berdampak langsung pada lumpuhnya operasional pabrik sehingga ribuan buruh tidak dibayarkan upah selama berbulan-bulan dan terancam pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dalam tenda perjuangan yang dipasang di depan gerbang Kemenkumham itu, para pekerja tidak sekadar tidur di trotoar, tetapi menjadikannya basis perjuangan untuk menuntut keadilan. Mereka menuntut revisi SK Kemenkumham sesuai putusan pengadilan, pembukaan akses hukum perusahaan, serta pencairan dana operasional agar pabrik kembali beroperasi dan hak pekerja terpenuhi.
“Permintaan kita sederhana. Cukup revisi SK itu sesuai putusan pengadilan, gak lebih kok!? Toh itu menyangkut nasib 2.500 karyawan dan anak istri kami,” ujar Sutikno Yantoro, Ketua Serikat Pekerja FSPMI PT Pakerin, saat berbicara di lokasi tenda juang. Pernyataan ini mencerminkan kecewa mendalam para buruh terhadap respons pejabat pemerintah yang mereka nilai tidak berpihak pada rakyat pekerja.
Buruh juga menilai Kemenkumham justru bertindak kontradiktif terhadap prinsip keadilan dan perlindungan hak buruh yang dijamin dalam konstitusi. Dalam salah satu pernyataannya, Sutikno menegaskan bahwa kebijakan pembekuan legalitas bukan sekadar keputusan administratif, tetapi telah “merampok hak hidup buruh” dan berpotensi menciptakan pengangguran massal jika tidak segera diperbaiki.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum menanggapi aksi ini dengan menekankan bahwa tuntutan buruh sebenarnya berakar dari konflik internal pemilik PT Pakerin dan bukan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kemenkumham. Pernyataan ini memicu kritik lebih keras dari buruh, yang menyebut argumen tersebut sebagai bentuk penyangkalan dan pelemahan suara pekerja yang tengah berjuang untuk keberlangsungan hidupnya.
Situasi ini tidak hanya menjadi persoalan perusahaan. Menurut serikat buruh, negara sejatinya telah gagal hadir sebagai pelindung hak pekerja, bahkan membiarkan keputusan administratif menjadi senjata struktural yang justru menindas lapisan pekerja yang selama ini menjadi tulang punggung industri nasional.
Aksi tenda juang ini juga telah menarik dukungan dari jajaran pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), termasuk Presiden FSPMI yang datang memberikan dukungan langsung di lokasi, serta seruan solidaritas dari berbagai elemen pekerja lainnya yang terus berdatangan ke Jakarta untuk memperkuat barisan perjuangan.
Dalam konteks yang lebih luas, aksi buruh PT Pakerin menjadi bagian dari gelombang protes yang lebih besar terhadap kebijakan ketenagakerjaan dan upah layak di Indonesia, termasuk tuntutan revisi Upah Minimum Provinsi, perlindungan terhadap PHK massal, dan penolakan terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada pekerja, yang juga terjadi di titik-titik aksi lain di Jakarta dan berbagai kota besar.
Simbol tenda juang di depan Kemenkumham kini bukan sekadar bentuk protes fisik. Bagi buruh Pakerin, ia menjadi monumen perlawanan terhadap penindasan sistematis yang mereka alami, sebuah refleksi pahit tentang bagaimana kebijakan administratif bisa berujung pada ketidakadilan sosial yang menimpa mereka yang bergantung pada kerja untuk kehidupan.
Aksi ini akan terus dipantau oleh publik dan komunitas buruh nasional, dan diprediksi akan menjadi titik penting dalam wacana perlindungan hak pekerja di Indonesia, terutama di tengah tekanan ekonomi dan kebijakan struktural yang dirasakan semakin tidak berpihak pada masyarakat pekerja.