Jakarta, KPonline – Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT. Transportasi Jakarta menghadiri undangan dari manajemen PT. Transportasi Jakarta untuk membahas aksi unjuk rasa yang akan dilakukan pada Rabu, 12 November 2025.
Dalam kesempatan ini, Ketua PUK SPDT FSPMI PT. Transportasi Jakarta, Indra Kurniawan menjelaskan bahwa perusahaan wajib mematuhi apa yang sudah disepakati dalam isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Indra juga menuding adanya pelecehan seksual dan verbal kepada karyawatinya, namun pelaku tidak diberikan sanksi sesuai isi PKB Pasal 64 Huruf G.
Tuntutannya jelas: perusahaan harus memberikan sanksi hukum kepada pelaku pelecehan seksual, merevisi penghargaan karya bakti, menjalankan surat anjuran dari Disnakertrans Prov. DKI Jakarta, menjalankan surat instruksi dari Kepala Dinas Perhubungan, menolak perhitungan hak pensiun dini, dan menjalankan struktur skala upah sesuai isi PKB.
Namun, pihak manajemen tidak bisa mengambil keputusan dan hanya ingin membatalkan aksi tersebut. Winarso, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta, menyatakan kekecewaannya dan memastikan bahwa aksi unjuk rasa pada Rabu, 12 November 2025, akan tetap berlanjut.
“Aksi ini bukan hanya tentang tuntutan, tapi tentang keadilan dan hak-hak pekerja,” kata Winarso. “Kami tidak akan mundur sampai tuntutan kami dipenuhi.”