Garut, KPonline-Kekuatan solidaritas kembali dibuktikan oleh jajaran Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Mulai dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FSPMI Jabar, Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Aneka Indonesia (PP-SPAI), KC (Konsulat Cabang), hingga Pimpinan Cabang (PC) dari berbagai wilayah, termasuk Purwakarta, demi memastikan keadilan bagi Taufik Hidayat, pekerja (PT Pratama Abadi Industri).
Hasilnya, Taufik diputus pidana 5 bulan dengan masa percobaan 7 bulan, yang artinya Taufik dapat kembali berkumpul bersama keluarga tanpa harus mendekam di balik jeruji besi.
Deni Abdul Rohman, S.H., pengacara yang gigih mengawal kasus ini, menyatakan bahwa meski putusan sudah dijatuhkan, pihaknya masih mengambil waktu untuk berpikir-pikir sebelum menentukan langkah banding atau menerima.
Menurut Deni, berdasarkan fakta di persidangan, sebagaimana pemeriksaan saksi, bukti, ahli, dan terdakwa (Taufik Hidayat alias Opik Bin Uye Suparman) terbukti melakukan tindak pidana melanggar pasal 29 pasal 45 B UU Nomor 11 Tahun 2008 Zo. UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE, dengan Ancaman Pidana 4 Tahun kurungan Badan, Denda Rp. 750.000.000,-
“Putusan pengadilan Hari ini adalah, Taufik terbukti melakukan tindak pidana dengan mengirimkan Voice Note (Pesan suara) kepada jajaran Personalia PT Pratama (hal ini terbukti dan diakui oleh Terdakwa didalam Persidangan),” ungkap Deni.
Kemudian, kata Deni, putusan hari ini adalah Taufik diputus bersalah dengan Hukuman selama 5 Bulan dengan kurungan Badan. “Namun kurungan Badan Tersebut tidak harus dijalankan oleh Taufik dan ia akan diawasi selama 7 Bulan kedepan (selama 7 Bulan tersebut jangan melakukan tindak pidana jika tidak menginginkan untuk ditahan),” ujar Deni.
Sehingga, tegas Deni bahwa kesimpulan putusan hari ini adalah Taufik terbukti bersalah dan dengan hukuman pengawasan tidak ditahan.
“Kami berterima kasih karena hakim melihat sisi kemanusiaan dan fakta persidangan secara objektif. Ini adalah edukasi hukum bagi semua pihak agar lebih mawas diri dalam hubungan industrial yang kompleks, sebuah pembelajaran berharga untuk tetap berhati-hati dalam bertindak dan tidak hanya untuk 7 bulan, tapi selamanya agar mawas diri dalam setiap tindakan,” jelas Deni.
Ia pun memuji kerja keras tim hukum dan profesionalitas aparatur persidangan yang telah memutus perkara ini tanpa intervensi.
Sementara itu, Wahyu Hidayat, Ketua PC Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK) FSPMI Purwakarta yang turut hadir dalam sidang ke-13 pada hari ini, Kamis, (29/1/2026) menyoroti bahwa kasus ini harus menjadi bahan evaluasi di setiap unit kerja.
“Solidaritas adalah nyawa, tapi intelektual hukum adalah senjata. Apa yang menimpa saudara kita Taufik Hidayat adalah alarm agar seluruh anggota FSPMI lebih waspada dan tertib administrasi maupun perilaku di lingkungan kerja. Kita menang secara moral hari ini karena kita kompak. Mari kita jadikan ini titik balik untuk memperkuat pertahanan hukum organisasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Semoga kedepannya FSPMI dapat berkembang pesat di tanah kelahirannya yakni Garut!,” ujar Wahyu.
Kehadiran perwakilan PP SPAI dan jajaran pimpinan FSPMI lainnya di Garut menjadi bukti nyata bahwa Serikat Pekerja FSPMI adalah rumah besar yang akan selalu melindungi anggotanya dengan cara-cara yang elegan, profesional, dan bermartabat.