Tanpa SP, Suhendra di PHK: Buruh FSPMI Bekasi Unjuk Rasa PT Gobel Dharma Sarana Karya

Tanpa SP, Suhendra di PHK: Buruh FSPMI Bekasi Unjuk Rasa PT Gobel Dharma Sarana Karya

Bekasi, KPonline-Gelombang aksi unjuk rasa buruh kembali terjadi setelah hari raya idul fitri di Kabupaten Bekasi. Ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang PT. Gobel Dharma Sarana Karya (GDSK) yang berlokasi di Kawasan Industri Gobel, Cibitung. Senin, (30/3/2026).

Aksi ini pun dijadwalkan berlangsung selama lima hari berturut-turut, mulai Senin, 30 Maret hingga Jumat, 3 April 2026.

Dan aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan protes keras atas beberapa isu yang menimpa pengurus serikat pekerja di perusahaan tersebut, diantaranya:

1. PHK Sepihak: Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Suhendra, yang merupakan pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerka Aneka Industri (SPAI) FSPMI di PT GDSK.

2. Eksklusi Serikat: Pihak manajemen dianggap tidak melibatkan Pimpinan Unit Kerja dalam pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

3. Dugaan Diskriminasi: Adanya tindakan diskriminatif terhadap pengurus dan anggota serikat di lingkungan kerja.

Dalam aksi ini, FSPMI pun membawa tiga tuntutan kepada manajemen PT. Gobel Dharma Sarana Karya:

1. Mempekerjakan kembali Suhendra sebagai pengurus PUK SPAI FSPMI.

2. Melibatkan serikat pekerja secara aktif dalam penyusunan dan pembaharuan PKB.

3. Menghentikan segala bentuk diskriminasi terhadap pengurus maupun anggota FSPMI di perusahaan.

Saat dikonfirmasi di lokasi aksi, Suhendra mengatakan bahwa dirinya di PHK tanpa surat peringatan (SP) terlebih dahulu dan sebelumnya, menurut Suhendra, selama ia mulai bekerja di PT GDSK, ia belum pernah melakukan kesalahan.

Umumnya perusahaan memberikan Surat Peringatan (SP) secara bertahap (SP 1, 2, dan 3) sebagai bentuk pembinaan sebelum melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atas pelanggaran disiplin. SP berlaku 6 bulan dan bertujuan memberi kesempatan karyawan memperbaiki kinerja.