Riau, KpOnline-
Salah satu perusahaan pabrik kelapa sawit di Kabupaten Rokan Hulu, PT. Karya Cipta Nirvana (PT. KCN) menjadi sorotan serius dari kalangan pekerja dan pemerhati hubungan industrial, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap Abdul Halim, yang juga menjabat sebagai Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI) di perusahaan tersebut, Sabtu (24/01/2026).
Berdasarkan surat PHK bernomor 002/HRGA/S.PHK/I/2026 tertanggal 21 Januari 2026, perusahaan memberhentikan Abdul Halim dengan alasan pelanggaran disiplin kerja dan integritas. Namun hasil penelusuran internal serikat pekerja menunjukkan bahwa keputusan tersebut diduga tidak didasarkan pada aturan hubungan industrial yang sah, karena hingga saat ini PT. KCN belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Padahal, sesuai Pasal 108 Undang-Undang Ketenagakerjaan, perusahaan dengan jumlah pekerja lebih dari 10 orang wajib memiliki PP yang disahkan Dinas Ketenagakerjaan, atau PKB jika telah terbentuk serikat pekerja. Diketahui bahwa pabrik sawit di lokasi tersebut telah beroperasi sejak tahun 2014, dan PT. KCN resmi mengambil alih (take over/akuisisi) operasional perusahaan dari manajemen lama pada tahun 2021. Artinya, selama kurang lebih lima tahun masa operasional di bawah manajemen PT. KCN, kewajiban penyusunan PP atau PKB belum juga direalisasikan.
Surat PHK juga mencantumkan sejumlah dugaan pelanggaran seperti keterlambatan kerja dalam hitungan menit, lupa melakukan finger print, serta keluar area kerja tanpa izin tertulis. Namun tanpa adanya PP atau PKB yang sah, tidak terdapat dasar hukum tertulis yang dapat dijadikan rujukan pemberian sanksi disiplin hingga berujung pada PHK. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa tindakan perusahaan dilakukan berdasarkan aturan internal sepihak yang tidak memiliki kekuatan hukum hubungan industrial.
Situasi ini semakin krusial karena pekerja yang di PHK merupakan pengurus inti serikat pekerja di perusahaan. Dalam prinsip hubungan industrial, PHK terhadap pengurus serikat tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan dapat dikategorikan sebagai indikasi tindakan union busting, yang dilarang oleh peraturan ketenagakerjaan nasional.
Upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen PT. KCN, yang didampingi oleh Pimpinan Cabang SPPK FSPMI, telah dilakukan. Namun perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan dan dinyatakan menemui jalan buntu (deadlock). Dengan kondisi ini, serikat pekerja menyatakan akan melanjutkan proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Selain aspek hukum ketenagakerjaan, tindakan ini juga dinilai berpotensi melanggar Prinsip Ketenagakerjaan dalam sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), yang mewajibkan perusahaan sawit menjamin kebebasan berserikat, mematuhi hukum ketenagakerjaan, serta menyediakan mekanisme penyelesaian keluhan pekerja. Jika hal ini terbukti dalam audit, dapat menjadi temuan pelanggaran serius terhadap kepatuhan perusahaan.
Serikat pekerja menyatakan masih membuka ruang dialog dan berharap manajemen PT. KCN dapat meninjau kembali keputusan PHK tersebut, demi menjaga stabilitas hubungan industrial serta komitmen perusahaan terhadap praktik usaha yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT. KCN belum memberikan keterangan saat dihubungi oleh wartawan.