Medan,KPonline, – Tragedi banjir bandang pada akhir November 2025 yang melanda tiga provinsi di Pulau Sumatera,Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sampai dengan hari ini masih menyisakan duka mendalam bagi rakyat yang terdampak.
Belum sempat luka itu sembuh, pada akhir Desember 2025 bencana serupa kembali terjadi di Pulau Kalimantan, tepatnya di Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan.
Rangkaian peristiwa bencana ini menimbulkan pertanyaan mendasar: “mengapa banjir bandang terus berulang, dan siapa sesungguhnya yang menciptakannya?”
Pertanyaan ini semestinya dijawab secara jujur, rasional, dan komprehensif, bukan dengan sikap fatalistik yang menyalahkan “alam yang murka” atau berlindung di balik dalih takdir dan kehendak Tuhan Semesta Alam.
Banjir bandang bukan semata peristiwa alamiah, Ia adalah produk dari kelalaian kolektif, hasil dari pembiaran sistematis terhadap perusakan lingkungan yang dilakukan secara masif dan terorganisir.
Hutan ditebang tanpa kendali, ruang hidup dirampas, daerah tangkapan air dihancurkan, semuanya demi kepentingan industri ekstraktif, perkebunan kelapa sawit dan pertambangan. Kejahatan ekologis ini berlangsung bukan hanya karena keserakahan kapitalis dan oligarki, tetapi juga karena pembiaran negara dan sikap diam seluruh rakyat negeri ini, padahal lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi secara tegas oleh Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, Piagam HAM, Deklarasi Universal HAM, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan hak ini bukan hadiah cuma-cuma dari negara, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi dan dilindungi.
Sebagai instrumen hukum terhadap hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat negara telah menetapkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), yang secara eksplisit mengatur tanggung jawab negara, pelaku usaha, dan masyarakat.
Namun, sebagus dan sebaik apapun hukum itu, akan lumpuh bila tidak ditegakkan, dan undang-undang hanya menjadi teks mati bila rakyat memilih diam.
Dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH masyarakat tidak diposisikan sebagai objek pasif, melainkan sebagai subjek hukum yang memiliki kewajiban dan peran aktif.
Pasal 67 UUPPLH menegaskan:
“Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.”
Ketentuan ini memuat kewajiban fundamental bagi setiap warga negara untuk:
1.Tidak melakukan perbuatan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan;
2.Berperan aktif dalam pencegahan dan pemulihan lingkungan;
3.Mematuhi seluruh ketentuan hukum lingkungan hidup.
Kewajiban tersebut berlaku tanpa kecuali, baik bagi individu, kelompok masyarakat, maupun badan usaha.
Lebih jauh, Pasal 70 UU PPLH memberikan ruang yang luas bagi peran serta masyarakat, dengan tujuan:
1.Meningkatkan kepedulian terhadap perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
2.Meningkatkan kemandirian, keberdayaan, dan kemitraan masyarakat;
3.Menumbuhkan kepeloporan dan kapasitas masyarakat;
4 Mengembangkan pengawasan sosial;
5 Menjaga budaya dan kearifan lokal dalam pelestarian lingkungan.
Bentuk konkret peran serta tersebut meliputi:
1.Penyampaian saran, pendapat, dan keberatan terhadap rencana usaha atau kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan;
2.Pengawasan sosial terhadap kebijakan dan pelaksanaannya;
3.Pelaporan dan pengaduan atas dugaan pencemaran atau kerusakan lingkungan;
4.Keterlibatan langsung dalam rehabilitasi dan pemulihan lingkungan.
Lebih penting lagi, Pasal 66 UUPPLH memberikan perlindungan hukum yang sangat tegas kepada masyarakat yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat:
“Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.”
Ketentuan ini adalah benteng hukum terhadap kriminalisasi aktivis dan warga yang melakukan advokasi lingkungan secara sah. Namun, perlindungan hukum ini menjadi sia-sia bila masyarakat takut, apatis, atau memilih tunduk.
Menjaga lingkungan hidup bukan semata tanggung jawab pemerintah, tetapi kewajiban bersama antara negara, pelaku usaha, dan masyarakat. Tanpa pengawasan ketat dari rakyat, kekuasaan terlebih kekuasaan yang korup,tidak akan melindungi lingkungan, melainkan justru menjadikannya komoditas untuk memuaskan syahwat kekuasaan dan akumulasi modal.
Pada titik ini harus dikatakan dengan jujur dan keras: “bencana banjir bandang di Sumatera dan Kalimantan adalah hasil kerja bersama antara pemerintah yang lalai dan rakyat yang diam” Dan diamnya rakyat adalah bentuk persetujuan paling berbahaya.
Jika rakyat tidak ingin terus disebut sebagai bagian dari pelaku perusak lingkungan, maka rakyat harus berani menuntut secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan menerapkan:
Pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang,
Subsider Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH, atas pembiaran dan kegagalan menjalankan kewajiban hukum.
Pertanyaannya kemudian sederhana namun menentukan:
“Apakah rakyat berani bersikap dan bertindak tegas?
Jawabannya, sejauh ini, belum.
Sebab terlalu sering rakyat dibungkam dengan sembako murahan dan uang recehan, lalu diminta diam, lupa, dan patuh,sementara lingkungan dihancurkan dan nyawa melayang.
Dan selama rakyat terus memilih diam, maka banjir bandang pada akhir November 2025 dan Akhir Desember 2025, bukanlah bencana terakhir, melainkan peringatan yang sengaja diabaikan, serta pasti terjadi kembali. (Anto Bangun)