Jakarta, KPonline-Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dinyatakan batal demi hukum. Putusan ini tercatat dalam perkara Nomor 103/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bdg yang dibacakan pada Rabu, 3 September 2025.
Majelis hakim yang dipimpin A. A. Gede Susila Putra, S.H., M.Hum. dengan hakim anggota Sugeng Prayitno, S.H., M.H. dan Dr. Suratno, S.Sos., S.H., M.H. menyatakan bahwa:
• PHK terhadap Slamet Bambang Waluyo dan Wiwin Zaini Miftah tidak sah dan batal demi hukum.
• Hubungan kerja keduanya belum pernah terputus.
• PT YMMA diwajibkan mempekerjakan kembali kedua buruh pada posisi semula paling lambat 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
• PT YMMA diwajibkan membayarkan upah yang belum dibayar sejak Maret 2025 sampai September 2025 dengan total Rp170.545.508.
• Jika lalai melaksanakan, perusahaan dikenakan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.160.172 per hari.
• Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp11.000 kepada PT YMMA.
Putusan tersebut menegaskan bahwa langkah PHK yang dilakukan perusahaan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Menghadapi putusan PHI itu, pihak manajemen PT YMMA menyatakan akan mengajukan upaya hukum banding ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan tersebut
Kasasi Mahkamah Agung adalah upaya hukum terakhir untuk mengajukan permohonan pembatalan atas putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir di lingkungan peradilan manapun. Tujuannya adalah untuk mengoreksi kemungkinan kesalahan penerapan hukum oleh pengadilan tingkat bawahnya.
Mahkamah Agung dapat mengabulkan permohonan kasasi jika putusan pengadilan sebelumnya dinilai tidak berwenang, salah menerapkan hukum, atau tidak memenuhi syarat undang-undang yang berlaku.
#Pengertian kasasi
• Upaya hukum akhir: Kasasi adalah upaya hukum terakhir yang diajukan kepada Mahkamah Agung (MA).
• Pembatalan putusan: Jika permohonan dikabulkan, MA akan mengadili sendiri dan membatalkan putusan dari pengadilan tingkat di bawahnya.
• Pengawasan tertinggi: Mahkamah Agung memiliki peran sebagai pengawas tertinggi jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan, termasuk melalui proses kasasi.
• Asal kata: Kata “kasasi” berasal dari bahasa Prancis, casser, yang artinya memecahkan atau membatalkan.
#Alasan mengajukan kasasi
Permohonan kasasi dapat diajukan jika terdapat alasan-alasan berikut terhadap putusan pengadilan tingkat bawah:
• Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenang.
• Salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
• Lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.