Jeneponto, KPonline – Komisi IV DPRD Kabupaten Jeneponto melakukan rapat dengar pendapat (RDP). Rapat tersebut dilakukan pekan lalu pada hari Senin (3/11/25). Hal tersebut mulai terkuak saat munculnya aduan salah
seorang (Eks) karyawan PT. Mandala Multifinance, Cab. Jeneponto yang merasa dirugikan oleh perusahaan yang
melakukan pemberhentian/pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa alasan yang jelas dan tanpa penyampaian yang resmi dari manajemen perusahaan.
Sultan, sebagai karyawan mengajukan beberapa aduan antara lain; Meminta klarifikasi dari pihak manajemen PT. Mandala Multifinance atas pemberhentian sepihak. Sehingga, tidak dapat melanjutkan kontrak setelah marger ke Adira Finance.
Menurut Sultan, beberapa alasan yang mendasari aduan tersebut adalah semua penawaran kerja atau offering letter diberikan kepada semua karyawan tanpa terkecuali. Hal ini selalu disampaikan oleh pimpinan cabang jeneponto disetiap briefing dan informasi inipun diperkuat pada zoom meeting yang dilakukan dengan Manajemen PT. Mandala Pusat yang
memperjelas bahwa semua karyawan berhak untuk melanjutkan kontrak ke Adira setelah merger, kecuali karyawan yang telah sepakat untuk mengundurkan diri.
Menurut Sultan, hal ini berarti pula bahwa dirinya sebagai karyawan Mandala memiliki hak yang sama untuk perpanjangan kontrak karena merasa tidak pernah mengajukan pengunduran diri, tetapi kenyataannya, data perpanjangan kontraknya tidak muncul dengan alasan yang tidak jelas.
Oleh karena itu, dirinya merasa dirugikan oleh kebijakan tersebut, terlebih dirinya telah bekerja di perusahaan selama kurang lebih 17 tahun lamanya.
Melalui aduan yang diajukan, Sultan meminta pertanggungjawaban Pimpinan Cabang PT Mandala Finance Jeneponto, Regional Manager, dan General Manager atas pemberhentian yang dianggapnya bertentangan atau berbeda dengan pernyataan Manajemen Mandala Pusat.
Menurutnya, ini mengindikasikan ada pihak yang sengaja melakukan penghilangan data. Sehingga dirinya tidak dapat melanjutkan kontrak seperti karyawan yang lain.
Selain itu, dugaan ini diperkuat dengan adanya data pada web GARDIRA onboarding system yang menunjukkan bahwa nomor karyawan 0008457 dengan posisi kolektor koordinator telah terdaftar dan diterima tertanggal 01 Oktober 2025 di PT. Adira dan selanjutnya, berdasarkan surat pengalaman kerja yang dikeluarkan oleh PT. Mandala Multifinance Tbk, menunjukkan bahwa statusnya sebagai karyawan dinyatakan merger yang artinya dirinya dinyatakan lanjut kontrak ke Perusahaan selanjutnya (Adira).
Dalam rapat dengar pendapat ( RDP ), Ketua Komisi IV melakukan konfirmasi secara lansung kepada Pimpinan Cabang Mandala Kabupaten Jeneponto, mempertanyakan perihal aduan yang
disampaikan oleh Sultan sebagai pengadu.
Dalam pertemuan tersebut, Rahmansyah selaku pimpinan cabang mengatakan bahwa berdasarkan kebijakan perusaahan, kontrak semua karyawan di Cabang Jeneponto sudah berakhir yang ditandai dengan penandatangan kesiapan dan menerima pesangon yang menjadi hak karyawan termasuk kepada Sultan sebagai pengadu. Hanya saja, pada tahapan pengajuan kontrak baru untuk melanjutkan ke Adira Finance, nama Sultan tidak muncul dan menurutnya ini di luar pengetahuan dan kewenangannya sebagai pimpinan cabang.
Berdasarkan keterangan tersebut, Komisi IV DPRD Kabuoaten Jeneponto merekomendasikan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Jeneponto untuk kembali mengadakan pertemuan dengan menghadirkan pihak yang menjadi penentu kebijakan.
Menurutnya, Persoalan ini tidak akan selesai jika pihak-pihak yang berkaitan langsung tidak hadir dan memberikan keterangan.
Pasca rapat dengar pendapat yang telah dilakukan, Sultan mengatakan bahwa apabila pengaduan yang diajukan tidak diindahkan oleh Pihak PT Mandala melalui mediasi pihak terkait ditingkat daerah, maka ia akan melakukan upaya hukum lainnya pada tingkat yang lebih tinggi.
Sultan saat dikonfirmasi oleh Media pada Selasa (18/11/25), menyampaikan bahwa sampai saat ini, dia juga belum mendapatkan keterangan dari Pihak Manajemen PT. Mandala Multifinance Pusat terkait permasalahannya ini. Diapun menyampaikan bahwa permasalahan ini telah dilimpahkan ke Dinas tenaga kerja Provinsi Sulawesi Selatan dan sisa menunggu panggilan mediasi oleh pihak mediator.
Sultan pun berharap setelah nantinya dilakukan mediasi ditingkat Provinsi, itu kemudian mendapatkan hasil yang memuaskan.