Riau,KPonline, – Perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Karya Cipta Nirvana (PT. KCN), yang telah beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau dan telah mempekerjakan lebih dari seratus orang pekerja itu, disinyalir belum memiliki Peraturan Perusahaan (PP), yang disetujui oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat.
Atas dasar ketiadaan PP tersebut, membuat pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Perkebunan dan Kehutanan (SPPK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. KCN, secara resmi menyampaikan laporan kepada Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Disnaker Provinsi Riau.
Didampingi Sekretarisnya, Gugi Niverta Aries dan Bendahara, Nanang Syahputra, Ketua PUK SPPK FSPMI PT. KCN, Abdul Halim mengatakan, “Kami menolak adanya kebijakan sanksi pemotongan upah tanpa dasar hukum. Meskipun belum diterapkan, adanya aturan seperti itu sudah menimbulkan keresahan di kalangan pekerja, karena tidak adanya peraturan perusahaan PT. KCN,” ujarnya.
Serikat pekerja menilai bahwa pemberlakuan kebijakan dari memo internal tanpa dasar hukum yang jelas menunjukkan indikasi ketidaksesuaian dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 108 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mewajibkan setiap perusahaan memiliki Peraturan Perusahaan (PP) yang disahkan oleh instansi ketenagakerjaan.
Disebutkan Halim, dalam surat laporan yang bernomor 005/PUK SPPK FSPMI PT.KCN/X/2025 tertanggal 20 Oktober 2025, serikat pekerja meminta Disnaker Riau C/q Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker), untuk melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap PT. KCN, atas dugaan belum dimilikinya Peraturan Perusahaan (PP) yang sah.
“Kami juga meminta agar Disnaker yang berwenang, memberikan pembinaan atau teguran apabila perusahaan belum memenuhi kewajiban penyusunan dan pengesahan PP. Memfasilitasi pembentukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara perusahaan dan serikat pekerja,” tegas Halim.
Serikat pekerja juga meminta kepada pihak Wasnaker, agar mengawasi kebijakan perusahaan ke depan agar sesuai dengan ketentuan hukum, terutama terkait penerapan sanksi dan pengupahan.
Serikat Pekerja juga menegaskan bahwa langkah pelaporan ini dilakukan dengan itikad baik, bukan untuk memperkeruh hubungan industrial, melainkan untuk memastikan hak-hak pekerja dilindungi oleh aturan yang jelas.
“Kami berharap pemerintah hadir sebagai penengah. Tujuan kami sederhana — agar hubungan kerja di perusahaan ini berjalan adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tambah Abdul Halim.
Sebelumnya, saat kegiatan mediasi klarifikasi yang dilakukan oleh Mediator HI Disnaker Rohul, Rahmi Hidayat, pihak manajemen menyampaikan bahwa ketentuan sanksi pemotongan upah berasal dari memo internal perusahaan.
Namun, saat diminta menunjukkan salinan PP atau PKB yang menjadi dasar pemberlakuan aturan tersebut, pihak manajemen tidak dapat memberikan dokumen hukum yang sah.
Dalam kapasitas pembinaannya sebagai Mediator HI Disnaker Rohul, Rahmi juga mendorong agar pihak PT. KCN agar segera menyusun Peraturan Perusahaan (PP). “Apalagi ini sudah ada dua serikat pekerja di perusahaan PT. KCN, sebaiknya agar segera dibentuk PKB saja,” tegas Rahmi.
Senada itu, Kepala Disnaker Riau, Ronny Rahmat, melalui Kabid Wasnaker Riau, Bayu via seluler menegaskan, bahwa pihaknya sudah menerima laporan terkait belum adanya PP di perusahaan PT. KCN dari pengurus serikat pekerja PUK SPPK FSPMI PT. KCN.
“Laporannya sudah kami terima dan segera akan kami tindak lanjuti. Kami juga nanti akan menyurati pihak Disnaker Rohul agar melakukan pembinaan terhadap perusahaan, agar perusahaan dapat segera membuat PP atau PKB,” ucap Bayu di seberang seluler. (MS).