Bekasi, KPonline – Ribuan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) dan Persatuan Pekerja dan Rakyat (Perak) akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi pada Kamis, 25 September 2025.
Selain menuntut kenaikan upah tahun 2026 sebesar 10,5–15 persen, massa aksi juga menyoroti praktik pemagangan dan outsourcing yang dinilai semakin merajalela di kawasan industri. Menurut buruh, kondisi tersebut memperburuk kepastian kerja sekaligus melemahkan pemenuhan hak normatif.
“Pemagangan dan outsourcing menciptakan lapangan kerja tanpa kepastian, menekan hak normatif, dan menjauhkan pekerja dari status kerja tetap,” ujar salah seorang buruh dari FSPMI yang akan ikut aksi.
Sejak tahun 2016, Kabupaten Bekasi sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 tentang Ketenagakerjaan. Namun Perda tersebut dinilai mandul karena hingga kini belum diturunkan ke dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan teknis.
“Perbup adalah kunci. Dengan perbup, Bupati punya dasar hukum untuk menertibkan praktik pemagangan dan outsourcing. Tanpa itu, perda hanya jadi macan kertas,” tegas salah seorang pimpinan serikat pekerja.
Enam Tuntutan Aliansi BBM dan Perak:
1. Naikkan UMK & UMSK Tahun 2026 sebesar 10,5% – 15%.
2. Segera buat Perbup Pemagangan dan Outsourcing (sesuai petunjuk teknis pelaksanaan Perda Ketenagakerjaan No. 4 Tahun 2016).
3. Wujudkan Pengadilan Hubungan Industrial di Kabupaten Bekasi.
4. Sesuaikan tunjangan DPRD dan ASN untuk dialokasikan ke masyarakat dalam bentuk BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nonformal (ojol, opal, petani, nelayan, marbot, guru ngaji, UMKM).
5. UHC KIS PBI Cut Off dikembalikan.
6. Wujudkan UCJ untuk perlindungan pekerja rentan nonformal (ojol, opal, petani, nelayan, guru ngaji, UMKM).
Aksi ini disebut akan berlangsung tertib dan damai. Para buruh berkomitmen terus mengawal isu pemagangan dan outsourcing hingga pemerintah daerah menindaklanjutinya dengan kebijakan konkret. (Ramdhoni)