Morowali, KPonline – Belum menyerah memperjuangkan kenaikan upah layak 2023, PUK SPL FSPMI se-Kawasan PT. IMIP kembali melakukan perundingan bipartit ke 2 setelah perundingan sebelumnya yang direncanakan pada 10 Mei 2023 berakhir dengan kegagalan karena beberapa syarat perundingan tidak terpenuhi.
Pertemuan kali ini dilaksanakan pada 19 Juni 2023 di Ruang 101 Gedung GA 2 kawasan PT. IMIP dan dihadiri oleh ketua PC SPL FSPMI Morowali Muh. Zen Husen Alhasni, S.T. mendampingi pengurus serikat pekerja.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut membahas dua poin penting yaitu :
1. Menyerahkan rumus atau formula kenaikan upah tahun 2023
2. Restrukturisasi Struktur Skala Upah yang sudah berlaku selama ini di masing-masing perusahaan.
Pertemuan yang membahas isu sensitif tersebut berlangsung dengan saling adu argumen secara bergantian antara perwakilan FSPMI dan manajemen yang hadir.
“Perundingan permasalahan perselisihan kepentingan karena upah yang ditetapkan oleh pemerintah masih berada di bawah upah yang telah diterima pekerja di kawasan industri PT. IMIP,” kata Muh. Zen Husen.
Namun jika ditinjau dari aspek sosialnya upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah setelah dilakukan berbagai survey, upah yang diterima sekarang masih jauh dari kata sejahtra.
“Karena upah yang sekarang adalah upah peninggalan UMSK yang sudah 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan yang secara signifikan,” tambahnya.
Kenyataannya bahwa jika dibandingkan, uang Rp. 100.000 di tahun 2020 dan tahun 2023 nominalnya sama akan tetapi nilainya sudah berbeda karena adanya faktor inflasi yang terjadi selama 3 tahun terakhir ini.
Sangat disayangkan pertemuan ini berakhir dengan tidak ada kesepakatan apapun, karena gagalnya perundingan maka Serikat Pekerja FSPMI dan perwakilan pengusaha sepakat melanjutkannya ke ranah tripartite.
Penulis : Abdul Rahman
Editor : Yanto
Foto : Abdul Rahman