Tak Bisa Dibungkam! FSPMI Tuban Tegak Berdiri Kawal Sidang Pleno Dewan Pengupahan

Tak Bisa Dibungkam! FSPMI Tuban Tegak Berdiri Kawal Sidang Pleno Dewan Pengupahan

Tuban, KPonline – Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban berdiri tegak mengawal Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban yang digelar di Ruang Rapat Aryo Tedjo, Lantai II Kantor Pemerintah Kabupaten Tuban, Jumat (19/12/2025).

 

Bacaan Lainnya

Pengawalan tersebut menjadi penegasan sikap FSPMI Tuban bahwa proses penetapan upah tidak boleh dilakukan secara tertutup dan tidak boleh mengabaikan hak dasar buruh atas upah layak. Kehadiran buruh bertujuan memastikan penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) berjalan transparan serta berpihak pada Kebutuhan Hidup Layak.

 

Dalam sidang pleno, FSPMI Tuban secara tegas menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Bupati Tuban agar merekomendasikan UMK sesuai dengan KHL Provinsi Jawa Timur sebagaimana rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional (DEN). Kedua, menuntut kenaikan UMSK minimal 5 persen dari UMK tahun 2026 sesuai amanat Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

 

FSPMI Tuban juga mengkritisi kebijakan pemerintah pusat terkait penetapan upah minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) yang menetapkan indeks kenaikan hanya berkisar 0,5 hingga 0,9 persen. Kebijakan tersebut dinilai tidak sebanding dengan realitas kebutuhan hidup buruh yang terus meningkat.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi nasional mencapai 5,4 persen dengan tingkat inflasi sebesar 2,86 persen. Namun, angka tersebut dinilai belum tercermin dalam peningkatan kesejahteraan buruh di daerah, termasuk di Kabupaten Tuban.

 

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Tuban, Duraji, menegaskan bahwa pengawalan sidang pleno merupakan bentuk perlawanan terhadap praktik penetapan upah yang menyimpang dari amanat konstitusi.

 

“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023 sudah jelas menyatakan bahwa upah harus menjamin kebutuhan hidup layak. Jika hal itu diabaikan, maka negara telah lalai menjalankan kewajibannya. Bupati Tuban tidak boleh lepas tangan,” tegas Duraji.

 

Ia juga mengingatkan bahwa Kabupaten Tuban hingga kini masih berada dalam lima besar daerah termiskin di Jawa Timur, ironisnya di tengah pesatnya pertumbuhan industri besar.

“Tuban memiliki industri semen, petrokimia berskala raksasa, Kawasan Industri Tuban, hingga proyek strategis nasional Grass Root Refinery. Namun buruhnya masih hidup pas-pasan. Ini adalah ketimpangan yang nyata,” ujarnya.

 

Duraji menegaskan perjuangan FSPMI tidak akan berhenti di tingkat kabupaten. Pihaknya memastikan perjuangan upah layak akan dilanjutkan hingga tingkat provinsi melalui Gubernur Jawa Timur, dengan mengacu pada data resmi BPS serta rekomendasi Dewan Ekonomi Nasional. Menurutnya, buruh berhak memperoleh upah yang benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak, bukan sekedar angka-angka rumus saja.

 

Sementara itu, perwakilan FSPMI di Dewan Pengupahan Kabupaten Tuban, Ali Makfur, S.E., menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hasil sidang hingga tahap rekomendasi kepada Bupati Tuban. Ia menolak segala bentuk kompromi yang merugikan buruh dan menegaskan bahwa penetapan upah harus berpijak pada realitas kebutuhan hidup pekerja beserta keluarganya, bukan semata-mata mengikuti rumus kebijakan pusat.

 

Hingga sidang pleno berlangsung, aksi pengawalan berjalan tertib dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian. FSPMI Tuban menegaskan perjuangan belum akan berakhir selama upah layak masih sebatas janji dan belum benar-benar dirasakan oleh kaum buruh.

(Imam Mujaidin – Kontributor Tuban)

Pos terkait