Diduga Tak Bayar Hak Normatif Buruh, LBH FSPMI SUMUT : Kita Tunggu Itikad Baik PT. Delameta Bilano

Diduga Tak Bayar Hak Normatif Buruh, LBH FSPMI SUMUT : Kita Tunggu Itikad Baik PT. Delameta Bilano

Pekanbaru,KPonline, – Sembilan (9) Pekerja buruh meradang karena sampai hari ini belum menerima hak Normatif maupun Non Normatif setelah melakukan pengunduran diri (resign) dari Perusahan tempat mereka bekerja PT. Delameta Bilano sejak Maret 2025 lalu.

Menurut keterangan Putra Tahan Jaya Paulus S, Viki Tri Andika, Dimas Panindia, Rusyadi Afandi, Suryanto Andreas Creasat Mark, Alfin Junaidi dan Jhoni Anggara Yusfa mereka ialah merupakan Karyawan Tetap (PKWTT) di salah satu Perusahan yang sudah lebih dari 32 tahun berkontribusi dalam penyediaan dan pemeliharaan peralatan Tol di Indonesia PT. Delameta Bilano. Kesembilan Karyawan PT. Delameta Bilano ini meradang sebab Hak mereka belum dibayar.

Menurut Putra Tahan, diduga masih banyak hak-hak mereka yang belum dibayarkan oleh Perusahaan tempat ia bekerja setelah mereka mengundurkan diri.

“Kami adalah Karyawan Tetap PT. Delameta Bilano. Kami Resign dibulan Maret 2025 dengan mengikuti prosedur aturan yang ada, tetapi sampai hari ini kami belum juga mendapatkan hak atas pengunduran diri kami tersebut. Bukan hanya itu, hak lainnya juga belum kami dapatkan seperti, dugaan Kekurangan Upah, hak lembur, hak atas THR” urai Putra Tahan.

Lebih lanjut, Putra Tahan juga mengatakan bahwa mereka juga tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan oleh Perusahaan.

“Kami juga tidak pernah didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dari awal bekerja. Ini semua sudah kami sampaikan kepada ibu Sintya selaku HRD PT. Delameta Bilano dan beliau hanya menjawab akan disampaikan ke pihak management” jelasnya.

Diberitahukan, persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan Ex Karyawan dengan PT. Delameta Bilano kini masuk kerana perselisihan hubungan industrial yang di kuasa hukumkan Putra Tahan dan CS kepada Lembaga Bantuan Hukum Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH DPW FSPMI) Provinsi Sumatera Utara.

Menurut Ketua DPW FSPMI Sumut Willy Agus Utomo, SH selaku Kuasa Hukum Putra Tahan CS bahwa telah mengirimkan surat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dengan nomor surat, No : 108/EKS/LBH/DPW-FSPMI/SUMUT 2025, tetapi belum ada tanggapan serius.

“Surat sudah dilayangkan untuk perselisihan hubungan industrial secara kekeluargaan, tetapi belum juga ada itikad baik dari Pihak Perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami berharap pihak Perusahaan yaitu PT. Delameta Bilano yang diduga melakukan pelanggaran UU Ketenagakerjaan dalam hal ini Hak Normatif dan Hak Non Normatif mempunyai itikad baik untuk segera menyelesaikan permasalahan ini. Apalagi permasalahan ini juga ada unsur dugaan pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan yang dapat mencoreng nama baik Perusahaan.” Ucap Willy yang juga merupakan Ketua EXCO Partai Buruh Sumut.

Willy juga menambahkan akan membawa perkara ini ke Rana hukum Ketenagakerjaan hingga ke UPT Pengawasan Ketenagakerjaan jika tak di indahkan oleh pihak Perusahaan.

“Kita masih menunggu itikad baik Perusahaan, kita tetap terus layangkan surat untuk perundingan mencapai mufakat secara kekeluargaan hingga jalur mediasi dan mungkin dalam waktu dekat jika tidak di gubris kita akan melaporkan ini ke UPT Kepengawasan, kekepolisian terkait dugaan pelanggaran Pidana Ketenagakerjaan seperti kekurangan upah, lembur dan THR pekerja yang belum dibayarkan tersebut. Kita masih menunggu itikad baik dari Perusahaan dulu” tutup Willy.

Diberitakan, untuk mempertanyakan kebenaran permasalahan ini, wartawan melalui pesan singkat Washaap sudah mencoba menghubungi pihak Management PT. Delameta Bilano. Tetapi sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan, Konfirmasi terkait 9 Ex pekerja yang masih menunggu kepastian nasip tersebut oleh pihak Management Perusahaan PT. Delameta Bilano. (MP)