Bandung, KPonline – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Bandung memutuskan bahwa pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap dua buruh PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) dinyatakan batal demi hukum. selengkapnya
Laporan Utama
Tag: Putusan PHI Bandung
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.
