Kotabaru,KPonline – Syahbudin Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru periode 2024-2029 dari Partai Buruh. Berstatus mantan terpidana membuat dirinya terpacu untuk memperjuangkan nah masyarakat yang dirampas dan telah digusur
Berikut ini adalah pernyataannya :
“ Dengan segala kerendahan hati saya Syahbudin Lahir di Labatan, 25 Juli 1977 yang beralamat Jln Irigasi Kompleks BSD Karang Dukuh 3 No. 363 RT 15 RW. 05 Kelurahan Gambut Kecamatan Gambut Kabupaten Banjar dengan ini mengumumkan kepada seluruh warga masyarakat khususnya Dapil Kotabaru 2 Kabupaten Kotabaru bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 186/PID.SUS/2020/PT BJM, Tertanggal, 10 Desember 2020.
Saya merupakan Mantan Narapidana Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan telah selesai menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru selama (satu) tahun 2 (dua) bulan potong masa tahanan, dan bebas pada tanggal, 29 Maret 2021 berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan bukan pelaku kejahatan yang berulang serta tindak pidana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi saya namun semata-mata membantu memperjuangkan tanah masyarakat yang dirampas dan telah digusur lahan – lahan masyarakat yang beralamat di Sungai Pinang Desa Mekarpura Kec. Pulau Laut Tengah Kab. Kotabaru yang dilakukan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. MSAM
Pengumuman ini saya buat secara jujur dan juga sebagai syarat pencalonan diri saya sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kotabaru periode 2024-2029 dari Partai Buruh.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi kita semua.
Aamiin
Tertanda
Syahbudin