Sulitnya Buruh Pabrik Ter PHK di Subang Mendapatkan Hak Jaminan Kesehatan

Sulitnya Buruh Pabrik Ter PHK di Subang Mendapatkan Hak Jaminan Kesehatan

Subang, KPonline – Namanya Dahlia, buruh Pabrik di PT TMNN Manufacturing Global yang beralamat di ciasem kabupaten Subang. Sudah 8 tahun 9 bulan Dahlia bekerja di pabrik tersebut sejak namanya masih PT. Pan Pasific Nesia, sebagai operator sewing. Namun sejak tahun 2024 Dahlia sering sakit – sakitan, yang akhirnya di vonis oleh dokter megalami sakit gagal ginjal, setahun lamanya melakukan pengobatan namun tidak kunjung juga sembuh

Dan akhirnya Dahlia memutuskan untuk menerima surat pemberitahuan PHK karena sakit yang berkepanjangan dari perusahaan tempatnya bekerja, dan selanjutnya meminta kepada Uswadi selaku ketua PUK SPAI FSPMI PT. TMNN Manufacturing Global untuk membantu terkait hak hak nya apabila menerima PHK dari perusahaan, dan di sampaikan oleh Ketua PUK SPAI FSPMI PT TMNN Manufacturing Glibal Hak yang di terima secara langsung patut terhitung sejak di PHK adalah ;

Bacaan Lainnya

Kompensasi PHK 2 X peraturan menteri tenaga kerja, yaitu 2 X uang pesangon + Uang penghargaan Hak = 15 %

Hak jaminan kesehatan selama enam bulan

Adapun Hak lainnya yang harus di lakukan proses pengajuan langsung oleh Dahlia kepada BPJS Ketanagkerjaan adalah :

Hak Jaminan Hari Tua

Hak Jamian Kehilangan Pekerjaan

Hak Jaminan Pensiun

Kepada tim KPonline Dahlia menyampaikan untuk proses hak Jaminan Kesehatan selama enam bulan terkendala karena pihak perusahaan tidak cakap dalam hal pelaporan ke BPJS Kesehatan Subang, Dan posisinya yang terdesak harus melakukan pengobatan cuci darah di rumah sakit Karya Husada Karawang, setelah sebelumnya dua kali di batalkan karena Hak JKN KIS selama enam bulan belum di dapatkan, dan masih berstatus non aktif.

Ketika dikonfirmasi oleh tim KPonline Subang, Uswadi dan Asep Kahdar dari DPD Jamkeswatch Subang, hampir senada menyampaikan bahwa pihak JamkesWatch FSPMI Subang pada tanggal 04 Juli 2025 berkoordinasi langsung dengan pihak Perusahaan dan Dinas Ketenagakerjaan, untuk menindaklanjuti persyaratan secara administrasi terkait PHK atas nama Dahlia, dan di selesaikan pada hari itu juga.

Adapun dengan pihak BPJS Kesehatan benar seperti yang di sampaikan nara sumber bahwa di karenakan pengajuan PHK karena sakit nya oleh PT TMNN Manufacturing Global pada tanggal 04 Juli 2025, dan status kepesertaan Dahlia bulan Juli non aktif diakhir bulan karena premi, dan sesuai TMT maka hak jaminan kesehatan enam bulan bisa aktifkan dan bisa di gunakan di bulan Agustus 2025

Namun Sekretaris Jamkeswatch FSPMI Subang, Asep Kahdar berpendapat bahwa seharusnya status kepesertaan Dahlia tidak non aktif dan tidak ada jeda, atau bisa di gunakan di bulan Agustus 2025 dan Dahlia tidak perlu juga beralih kepesertaan nya menjadi JKN KIS PBPU, dan karena berdasarkan :

Pasal 21 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menyatakan :

“Kepesertaan jaminan kesehatan tetap berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak seorang peserta mengalami pemutusan hubungan kerja”

Perpres nomor 82 tahun 2018 Pasal 27 ayat (1) peserta pekerja penerima upah (PPU) yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat jaminan kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK, tanpa membayar iuran. dengan kata lain perusahaan tetap mempunyai kewajiban untuk membayar iuran BPJS kesehatan pekerjanya yang di PHK selama paling lama 6 bulan ke depan

Dan sejak hari Senin, 07 Juli 2025 sampai berita ini di turunkan pihak PT TMNN Manufacturing Global belum memberikan jawaban ketika diminta keterangan terkait pengajuan non aktif kepesertaan Dahlia di bulan Juni 2025, serta tanggapan atas pendapat Dahlia bahwa dirinya terpaksa menjadi peserta JKN KIS PBPU, dan tidak mengambilkan hak JKN selama enam bulan nya terhitung bulan Agustus 2025, di karenakan Dahlia harus cuci darah pada hari Senin, 07 Juli 2025,

 

KONTRIBUTOR SUBANGP

enulis : Radhak Pesa

Fhoto : Kasep & Bang US

Pos terkait