Staf Ahli Kemenaker Tegaskan Disharmonis Bukan Alasan PHK, H. Abdul Bais: “Kami Akan Kawal Kasus Ini Sampai Putusan Akhir, Jangan Ada Intervensi Hukum!”

Staf Ahli Kemenaker Tegaskan Disharmonis Bukan Alasan PHK, H. Abdul Bais: “Kami Akan Kawal Kasus Ini Sampai Putusan Akhir, Jangan Ada Intervensi Hukum!”

Jakarta, KPonline – Seminar Hukum Ketenagakerjaan bertema “Disharmonis: Ancaman Kaum Buruh” yang digelar Selasa (2/12/2025) di Hotel Gren Alia Jakarta menghasilkan penegasan penting bahwa alasan disharmonis tidak dapat dijadikan dasar pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini ditegaskan oleh pemateri ketiga Indra, S.H., M.H, Staf Ahli Kemenaker RI.

Namun sorotan paling tegas datang dari Ketua Umum PP SPEE FSPMI sekaligus Calon Presiden FSPMI 2026–2031, H. Abdul Bais, S.E, dalam konferensi pers usai penutupan seminar.

Bacaan Lainnya

H. Abdul Bais: Jangan Ada Intervensi Hukum! Ini Ancaman Bagi Organisasi Buruh

Dalam konferensi pers tersebut, H. Abdul Bais menegaskan bahwa kasus disharmonis yang sedang ramai bukan hanya persoalan satu pekerja, tetapi ancaman terhadap organisasi secara keseluruhan.

Beliau menegaskan bahwa:

“Jangan ada pihak manapun yang mengintervensi proses peradilan dengan cara apapun. Kita harus sportif. Pengusaha hati-hati, kasus ini menjadi perhatian serius bagi serikat pekerja. Ini menyangkut kepentingan organisasi.”

Bais menekankan bahwa serikat pekerja tidak akan tinggal diam jika ada praktik intervensi, tekanan, atau manipulasi dalam proses hukum hubungan industrial.

Dalam kesempatan tersebut, H. Abdul Bais memberikan tiga pesan penting:

1. Untuk Masyarakat:

“Masyarakat harus berani bersuara ketika melihat penyimpangan. Jangan diam. Ini persoalan keadilan, persoalan kemanusiaan.”

Ia mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran moral untuk mengawasi jalannya proses hukum.

2. Untuk Pemerintah:

H. Abdul Bais mengingatkan pemerintah agar konsisten dengan regulasi, sebagaimana disampaikan oleh Stafsus Kemenaker dalam seminar.

“Pemerintah harus adil. Adil itu artinya sesuai aturan. Tidak melebih-lebihkan, tidak mengada-adakan. Pemerintah tidak boleh berpihak dan tidak boleh membiarkan pelanggaran hukum.”

3. Untuk Pengusaha:

Bagian ini adalah penegasan paling keras.

“Pengusaha jangan merasa paling kuat. Jangan bertindak semena-mena terhadap pekerja. Karena merasa kenal presiden, kenal menteri, lalu seenaknya intervensi pengadilan. Ini yang kami ingatkan: jangan lakukan itu.”

Ia menegaskan bahwa kekuasaan atau relasi politik tidak boleh dipakai untuk mempengaruhi proses hukum.

“Baik pengusaha, pemerintah, maupun aparat hukum, jangan sampai bisa diintervensi. Kembalilah kepada penegakan hukum yang murni.”

Komitmen Serikat: Kawal Hingga Putusan Final

Sebelumnya, H. Abdul Bais juga menegaskan bahwa serikat pekerja telah:

1. Melaporkan kasus ke Komisi Yudisial (KY),

2. Melaporkan ke Mahkamah Agung,

3. Melaporkan ke Kementerian Hukum dan HAM,

4. Melaporkan ke DPR RI untuk permintaan RDP,

5. Dan siap melakukan aksi-aksi serta tekanan moral demi tegaknya hukum.

“Kami akan kawal kasus ini sampai keputusan akhir. Ini komitmen kami.”

Pos terkait