Halmahera Tengah, KPonline – PUK SPL FSPMI PT IWIP kembali melakukan perundingan bipartit terkait permasalahan anggota yang di-PHK pada Senin, 24 November 2025, pukul 14.00 WIT.
Perundingan Bipartit berlangsung di ruangan development 3 PT IWIP dan dihadiri oleh pihak manajemen yang diwakili oleh Pak Taib selaku Industrial Relation (IR) Kantor Pusat PT IWIP, serta pengurus PUK SPL FSPMI PT IWIP yang diwakili oleh Jhody Sangadji dan Rahmat.
Dalam perundingan, PUK SPL FSPMI PT.IWIP mengajukan keberatan terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) anggota dan meminta agar karyawan yang di-PHK dapat dipekerjakan kembali.
Namun, pihak manajemen menjelaskan bahwa ada beberapa pertimbangan yang menjadi alasan sehingga karyawan yang bersangkutan tidak bisa dipekerjakan kembali, yaitu karena terbukti melakukan kesalahan di lokasi kerja.
Pihak manajemen juga menjelaskan bahwa keputusan PHK telah melalui proses yang sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku, dan karyawan yang bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk membela diri. Namun, serikat masih berkeberatan dengan keputusan tersebut dan meminta agar pihak manajemen mempertimbangkan kembali keputusan PHK.
Serikat dan pihak manajemen melanjutkan diskusi terkait dengan hak-hak karyawan yang wajib diberikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
Pengurus serikat SPL FSPMI PT. IWIP berharap bahwa untuk menjaga hubungan industrial antara pekerja/serikat buruh dengan pihak perusahaan/manajemen, perlu adanya perbaikan kinerja (profesionalisme) dari pihak perusahaan dan pihak pekerja/serikat buruh, sehingga terciptanya kesejahteraan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, Jhody Sangadji juga menekankan pentingnya komunikasi yang efektif antara serikat dan pihak manajemen untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul.
Penulis : Rahmat
Editor : Yanto