Probolinggo, KPonline – Manajemen SPBU Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, seorang karyawati bernama Dewi Sahrani putri Sahla dilaporkan menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak. Mirisnya, pemecatan tersebut diduga kuat dipicu oleh konten media sosial pribadi yang dibuat di luar jam kerja dan di luar lingkungan perusahaan.
Tindakan ini memancing reaksi keras dari Ketua KC FSPMI Kabupaten Probolinggo, Edi Suprapto mengecam keras kebijakan manajemen yang dinilai tidak profesional dan melanggar hak-hak normatif pekerja. Bahwa tindakan PHK terhadap Dewi Sahrina menambah daftar panjang rapor merah tata kelola ketenagakerjaan di SPBU Semampir. Menurutnya, alasan pemecatan karena konten media sosial pribadi adalah bentuk intervensi ranah privat yang tidak berdasar hukum.
“Perkara ketenagakerjaan yang tengah berjalan saat ini belum selesai, namun pihak SPBU Semampir justru bertindak semena-mena. Ini bukan salah urus biasa, ini amburadul dan keterlaluan,” tegas Edi saat dikonfirmasi pada Minggu (11/01/2026).
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut mencerminkan arogansi manajemen yang enggan melakukan perbaikan internal. “Bukannya berbenah, manajemen justru memperparah luka dengan keputusan sepihak yang beraroma arogan,” lanjutnya.
Kasus Putri Sahla ini seolah membuka luka lama. Sebelumnya, SPBU Semampir tercatat belum menuntaskan kewajibannya membayar hak upah kepada 18 anggota FSPMI yang juga menjadi korban PHK sepihak di masa lalu.
Padahal, para pekerja telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung (MA). Hingga saat ini, putusan inkrah tersebut dilaporkan belum dieksekusi sepenuhnya oleh pihak manajemen, meninggalkan ketidakpastian nasib bagi para mantan pekerja.
KC FSPMI meminta pembatalan PHK tersebut serta Mendesak Disnaker Kabupaten Probolinggo untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU Semampir dan menuntut kepatuhan hukum pihak manajemen untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait hak 18 pekerja sebelumnya.
FSPMI menegaskan akan terus mengawal kasus ini, baik melalui jalur mediasi maupun aksi industrial, hingga hak-hak buruh di SPBU Semampir terpenuhi secara adil dan bermartabat. (Alex)



