Pelalawan, KPonline -Diketahui bersama bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dan menyetujui gugatan uji materi Undang-undang Cipta Kerja tahun 2023 dimenangkan oleh Partai Buruh.
Namun dibalik kemenangan tersebut Partai Buruh tetap akan melakukan aksi untuk mengawal pemerintah, dalam menentukan besaran upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten kota, dimana akan disahkan/diputuskan pada tanggal 21 November 2024 mendatang.
Di sekretariat Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPW FSPMI) yang beralamat di Jalan Mesjid Raya No 16, Pangkalan Kerinci Kota, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, atas intruksi Ketua Dpw FSPMI Provinsi Riau dan Ketua Konsulat Cabang (KC) FSPMI Pelalawan melakukan diskusi yang bertujuan menyusun strategi untuk aksi mendatang, Sabtu (02/11/2024).
Ketua DPW FSPMI Riau, Satria Putra meyampikan, “Saya selaku ketua DPW telah menginstruksi kepada seluruh Ketua KC FSPMI serta seluruh Aliansi Buruh se- Provinsi Riau yang bernaung dibawah bendera Partai Buruh untuk melaksanakan aksi besar-besaran tersebut”, tegasnya.

Yudi Efrizon menambahkan “bahwa FSPMI dan aliansi buruh akan melakukan aksi besar-besaran pada tanggal 06 November 2024, di 2 titik yaitu Kantor Gubernur Provinsi Riau dan Kantor Disnaker Provinsi Riau”.
“Saya selaku Ketua KC Kabupaten Pelalawan telah menginstruksikan kepada seluruh Pimpinan Unit Kerja ( PUK ), Pimpinan Cabang ( PC ) FSPMI yang ada di Kabupaten Pelalawan untuk memaksimalkan, seluruh anggotanya untuk ikut dalam aksi tersebut, saya sudah mengeluarkan surat permohonan dispensasi tidak masuk kerja kepada management perusahaan masing-masing PUK, saya berharap semua PUK serta PC bisa mengikuti dan melaksanakan instruksi aksi ini”, ujarnya.
Pantauan wartawan aksi ini berkaitan dengan issu nasional tentang kenaikan upah Tahun 2025 sebesar 8 (Delapan) – 10 (Sepuluh) Persen dan juga issu daerah, sekaligus menyoroti kinerja pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau yang diduga lambat dalam menyelesaikan laporan atas pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan beberapa perusahaan yang telah disampaikan.
Penulis : Heri
Foto: Khusus