Soroti Isu Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Departemen Perempuan DPP FSPMI Gelar Kunjungan Kerja

Soroti Isu Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja, Departemen Perempuan DPP FSPMI Gelar Kunjungan Kerja

Purwakarta, KPonline – Departemen Perempuan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (DPP FSPMI) melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Purwakarta. Agenda yang dilaksanakan pada Sabtu (20/9) di Kantor Konsulat Cabang (KC) FSPMI Purwakarta ini menjadi bagian dari program kerja yang secara rutin digelar ke berbagai daerah.

Dalam kesempatan tersebut, Departemen Perempuan DPP FSPMI mengangkat tema penting mengenai kekerasan dan pelecehan di dunia kerja.

Ika Asih Hartati, perwakilan dari Departemen Perempuan DPP FSPMI, menyampaikan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat memberikan edukasi sekaligus mendorong keberanian pekerja perempuan untuk bersuara.

“Kenapa harus pelecehan dan kekerasan? Karena memang isu ini sedang kita boomingkan, ini sudah menjadi isu nasional dan internasional. Hari ini materi sudah kita berikan kepada teman-teman PUK dan kawan-kawan di Purwakarta. Harapannya bisa mengurangi dan memberikan edukasi kepada teman-teman perempuan, tentang apa itu pelecehan seksual, batasannya sampai sejauh mana, dan apa yang harus dilakukan untuk mencegahnya,” jelas Ika.

Menurutnya, pelecehan dan kekerasan masih banyak terjadi, khususnya di dunia kerja yang mayoritas diisi oleh pekerja perempuan. Kondisi ini membuat pentingnya serikat pekerja hadir dan memainkan peran nyata dalam pencegahan serta perlindungan.

“Kita juga menyampaikan materi tentang jenis-jenis kekerasan, contohnya seperti apa, bagaimana pencegahannya, serta dampak yang ditimbulkan. Selain itu, kami membahas bagaimana peran serikat pekerja dan manajemen perusahaan dalam menangani isu ini, karena tidak bisa hanya salah satu pihak,” tambahnya.

Dalam kunjungan kerja ini, Departemen Perempuan DPP FSPMI juga memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ringkasan pasal-pasal penting dari UU TPKS dijelaskan kepada peserta, termasuk hak-hak korban serta mekanisme pelaporan ketika kasus pelecehan terjadi.

Ika pun menegaskan bahwa pekerja perempuan harus berani melawan budaya diam ketika menjadi korban pelecehan maupun kekerasan di tempat kerja.

“Saya menegaskan kepada teman-teman perempuan, saat ini sampai nanti, kita harus berani untuk speak up. Kita harus berani menyatakan ‘saya tidak suka’ dan ‘saya tidak mau’. Kita harus berani mengungkapkan apa yang terjadi terhadap kita. Jangan diam, kita harus bersuara,” tegasnya.

Acara ini dihadiri jajaran pengurus Biro Perempuan FSPMI serta perwakilan pekerja dari berbagai unit kerja FSPMI Purwakarta. Kegiatan penyuluhan ini menitikberatkan pada definisi, bentuk, pencegahan, dan penanganan kekerasan serta pelecehan, khususnya pelecehan seksual, dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan bebas dari tindakan diskriminatif. Hal ini sejalan dengan Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 serta Konvensi ILO C190 yang telah diratifikasi Indonesia.