Cirebon, KPonline – Upaya masyarakat Desa Ciwaringin mencari keadilan terkait sengketa lelang Tanah Kas Desa (TKD) kembali menghadapi jalan buntu. Baik pemenang lelang, H. Rasim, maupun Pemerintah Desa Ciwaringin memilih bungkam dan tidak memberikan respons atas langkah hukum yang ditempuh warga bersama Tim Advokasi Posko Orange Partai Buruh.
Menyikapi sikap abai tersebut, Kuasa Hukum warga, Pandji Budi Santosa, S.H., menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lebih tegas dengan segera menerbitkan Somasi Kedua.
H. Rasim Mangkir, Somasi Kedua Segera Dikirim
Pandji menjelaskan bahwa Tim Hukum telah melayangkan Somasi Pertama kepada H. Rasim pada 24 November 2025, yang berdasarkan bukti tanda terima telah diterima pada 26 November 2025.
Dalam surat tersebut, H. Rasim diberikan waktu tiga hari untuk memberikan jawaban. Namun hingga batas waktu berlalu, tidak ada respons yang diterima.
“Karena somasi pertama telah diabaikan sejak diterima tanggal 26 November, maka Tim Hukum akan segera melayangkan Somasi Kedua,” tegas Pandji.
Sementara itu, surat permohonan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Ciwaringin yang diterima pada tanggal yang sama juga belum mendapat tanggapan. Meskipun tenggat waktu Pemerintah Desa adalah tujuh hari, Pandji menyayangkan sikap pasif pihak desa yang bahkan belum memberikan respons awal.
Akar Persoalan: Aturan ‘Borongan’ yang Membebani Petani
Langkah hukum ini merupakan tindak lanjut setelah warga memberikan kuasa hukum pada 21 November 2025, menyusul aduan resmi masyarakat ke Posko Orange sejak 13 September 2025.
Warga memprotes mekanisme lelang tanah bengkok di tiga blok – Blok Klemeta, Blok Kecamatan, dan Blok Balong, di mana panitia lelang menerapkan sistem “borongan”. Artinya, peserta lelang wajib mengambil semua titik sekaligus dan tidak diperbolehkan menyewa secara parsial.
Aturan tersebut dinilai sangat memberatkan dan memutus kesempatan petani kecil yang tidak memiliki modal besar.
“Uang dari mana kalau harus ambil tiga-tiganya?” keluh salah satu warga.
Dugaan Komersialisasi TKD ke Pihak Luar
Lelang akhirnya dimenangkan oleh H. Rasim dengan nilai sekitar Rp 232 juta. Namun warga semakin resah setelah muncul dugaan bahwa lahan yang dimenangkan tidak digarap sendiri, melainkan diperjualbelikan kembali.
“Kami menduga tanah hasil lelang itu dijual lagi kepada pihak lain, dan yang membeli bukan warga asli Ciwaringin,” ungkap perwakilan warga.
Dugaan tersebut memperkuat kesan adanya praktik monopoli sekaligus penyimpangan terhadap tujuan pemanfaatan aset desa yang seharusnya untuk kesejahteraan warga setempat.
Kasus Menguat hingga Ke Tingkat Provinsi
Indikasi ketidaktransparanan lelang turut menjadi perhatian serius Partai Buruh. Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Cirebon, Mohamad Machbub, mengaku kesulitan mendapatkan salinan Peraturan Desa terkait lelang tersebut meski telah berkali-kali memintanya.
Merespons hal itu, Machbub berkoordinasi dengan Ketua Partai Buruh Provinsi Jawa Barat, Suparno, S.H., yang kemudian menunjuk Tim Hukum khusus: Pandji Budi Santosa, S.H. dan Andi Sudrajat, S.H.
Dengan diabaikannya Somasi Pertama, Tim Hukum memastikan akan meningkatkan tekanan hukum hingga transparansi dan keadilan bagi warga Desa Ciwaringin benar-benar terwujud.



