SK UMK dan UMSK 2026 Belum Jelas, Buruh Siap Kepung Gedung Sate Bandung

SK UMK dan UMSK 2026 Belum Jelas, Buruh Siap Kepung Gedung Sate Bandung

Bandung, KPonline – Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2025 yang mengatur kenaikan upah Minimum Provinsi (UMP) hingga Upah Minimum Kabupaten/Kota tahun 2026 pada Selasa (16/12). Namun Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum menetapkan UMP untuk Provinsi Jabar.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan terburu-buru menetapkan angka. Pemprov Jawa Barat akan mengedepankan musyawarah melalui rapat Tripartit yang melibatkan pemerintah, pengusaha dan serikat buruh.

“Keputusan dari pusat memang sudah ada. Ya, kita lihat kita bicara bersama buruh. Saya tinggal menetapkan berdasarkan kesepakatan musyawarah,” jelasnya.

Sementara Disnakertrans Jabar melalui Kabid Hubungan Industrial, Firman Desa, menyatakan Dewan Pengupahan akan bekerja secara marathon. Pengumuman resmi, paling lambat ditetapkan oleh gubernur pada Rabu (24/12/2025).

Dalam PP pengupahan baru itu diatur formulasi perhitungan persentase kenaikan UMK dan UMP 2026 didasari pada rumus inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang afla 0,5 sampai 0,9.

“Alfa merupakan indeks tertentu yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Besaran persentase kenaikan UMP dan UMK tergantung kepada nilai alfa yang dipilih dan ditentukan kepala daerah dari rentang alfa tersebut, dapat dihitung simulasi kenaikan,” terangnya.

Sebelum menghitung simulasi kenaikan UMK Bandung tersebut, terlebih dahulu harus dihitung simulasi kenaikan UMP Jabar 2026. Secara regulasi, Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah acuan dasar dan jaring pengaman utama dalam penentuan Upah Minimun Kabupaten/Kota. Batas minumum yang dimaksud bahwa nilai UMK, tidak boleh rendah dari nilai UMP yang telah ditetapkan oleh gubernur.

Melihat kondisi hari ini sekretaris KC FSPMI Bekasi yang juga koordinator aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM), Sarino, S.H., M.H meminta masa aksi perjuangan upah ditingkatkan.

”Saampai sore ini belum ada info yang valid terkait SK Gubernur, ada potensi SK UMK dan UMSK dianulir di Provinsi, Yuuuk gas maksimalkan massa aksi besuk di gedung Sate Bandung,” tegas Sarino.

Terpantau koran perdjoeangan para pimpinan buruh Bekasi masih siap siaga mengawal perundingan dewan pengupahan provinsi Jawa Barat di Gedung Sate dan akan memastikan Gubernur Jawa Barat menandatangani SK UMK dan UMSK tahun 2026 besok. (Yanto)