Pelalawan, KPonline – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal terus diperkuat. BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kabupaten Pelalawan bersinergi dengan Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Pelalawan dalam kegiatan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat FSPMI Pelalawan, Jalan Pinang, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Jumat (06/02/2025).
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan, yakni Adrian Putra dan Akhmad Adrian dari bidang kepesertaan. Sosialisasi juga diikuti oleh Agen Perisai dari anggota FSPMI Pelalawan.
Dalam pemaparannya, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa perlindungan sosial tidak hanya untuk pekerja perusahaan, namun juga sangat penting bagi pekerja sektor informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) seperti sopir, kurir, ojek, pedagang kecil, buruh harian lepas, pekerja kebun mandiri, hingga pekerja rentan lainnya.
Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pelalawan, Adrian Putra, menyampaikan bahwa pekerja informal memiliki risiko kerja yang sama besar dengan pekerja formal, bahkan sering kali lebih tinggi karena bekerja tanpa standar perlindungan yang memadai.
“Pekerja informal itu sangat rentan. Ketika terjadi kecelakaan kerja atau musibah, dampaknya bukan hanya ke pekerja, tapi langsung ke keluarganya. Karena itu BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan pekerja tetap punya perlindungan,” ujar Adrian Putra.
Ia juga menjelaskan bahwa pekerja informal dapat mengikuti program seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan jaminan hari tua (JHT). dengan iuran yang terjangkau namun manfaatnya sangat besar.
Sementara itu, Akhmad Adrian menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak seluruh pekerja, tanpa melihat status pekerjaan.
“BPJS Ketenagakerjaan bukan hanya untuk pekerja di perusahaan. Pekerja mandiri, pekerja harian, sampai pedagang kecil pun bisa menjadi peserta. Prinsipnya, semua pekerja berhak mendapat perlindungan,” tegas Akhmad Adrian.
Ia berharap melalui sinergi bersama FSPMI Pelalawan, semakin banyak pekerja informal yang memahami pentingnya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Marjoni Agen perisai dari FSPMI Pelalawan menyambut baik sinergi tersebut. Menurutnya, edukasi tentang jaminan sosial adalah bagian penting dari gerakan serikat pekerja, karena perlindungan sosial adalah hak normatif yang wajib dipahami oleh seluruh pekerja.
“Jangan tunggu musibah datang baru sadar pentingnya perlindungan. Pekerja informal itu bekerja keras setiap hari, tapi sering tidak punya jaminan apa-apa. Ini yang harus kita ubah,” kata Marjoni.
Ia menegaskan, FSPMI Pelalawan siap menjadi mitra aktif dalam mendorong perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk melalui Agen Perisai yang lebih dekat menjangkau pekerja informal hingga ke lapangan.
Melalui kegiatan ini, FSPMI Pelalawan dan BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal terlindungi secara sosial. Dengan begitu, pekerja dapat bekerja lebih aman, tenang, dan memiliki kepastian perlindungan apabila terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah kematian.
Sinergi ini menjadi langkah nyata untuk membangun pekerja Indonesia yang lebih sadar perlindungan sosial, sekaligus mendorong terciptanya keadilan bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
(Jon)



