Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Sidang Ke-2 Gugatan Perdata Terhadap FSPMI, Kuasa Hukum Soroti Keadilan dan Dugaan Intervensi

Jakarta, KPonline-Persidangan perkara gugatan perdata Nomor 155/PDT.G/2026/PN JKT.TMR yang diajukan oleh Abdul Bais terhadap Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memasuki persidangan kedua dan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (31/3/2026). Sidang yang mendapat pengawalan dari ratusan buruh Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu pun menghadirkan pernyataan tegas dari pihak kuasa hukum FSPMI terkait jalannya proses hukum di Indonesia.

Usai persidangan, kuasa hukum DPP FSPMI, Ganang, S.H., M.H., C.Me., menjelaskan bahwa agenda sidang kali ini masih berkutat pada aspek legal standing atau keabsahan pihak-pihak yang berperkara. Menurutnya, hal tersebut menjadi krusial karena menyangkut legitimasi gugatan yang diajukan.

Dikesempatan yang sama, kuasa hukum FSPMI lainnya, yakni Pujianto yang datang dari Surabaya melontarkan kritik keras terhadap sistem peradilan di Indonesia. Ia menyebut adanya kekhawatiran bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kekuatan modal maupun intervensi pihak tertentu.

“Kita tahu realitas di lapangan, seringkali yang menang adalah yang memiliki kekuatan uang. Ini yang menjadi kekhawatiran kami dalam perkara ini,” tegasnya.

Ia bahkan menyinggung sejumlah kasus hukum terdahulu sebagai pembanding, serta mengingatkan pentingnya independensi hakim dalam memutus perkara. Dalam konteks ini, ia mengajak seluruh anggota untuk terus mengawal jalannya persidangan secara terbuka.

“Persidangan ini terbuka untuk umum. Silakan kawan-kawan ikut menyaksikan, agar semua berjalan transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” lanjutnya.

Dan dalam pandangannya. Ia menegaskan bahwa perjuangan tidak hanya dilakukan melalui aksi massa, tetapi juga melalui jalur hukum, termasuk kemungkinan langkah pidana.

“Kami tidak hanya bicara perdata. Jika ada unsur pelanggaran hukum, pidana harus segera ditempuh. Siapapun yang merusak organisasi harus bertanggung jawab secara hukum,” ujarnya.

Ia juga menyinggung pentingnya menjaga marwah organisasi serta mengantisipasi upaya-upaya yang dinilai dapat melemahkan gerakan buruh dari dalam.

Pujianto menilai bahwa konflik internal maupun gugatan hukum terhadap serikat pekerja bukanlah hal baru. Dalam banyak kasus, dinamika tersebut kerap berkaitan dengan perebutan legitimasi organisasi maupun kepentingan yang lebih luas.

Sidang perkara ini dijadwalkan akan kembali dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan terkait pembuktian dan pemeriksaan saksi. Pujianto pun kembali menginstruksikan kepada anggota FSPMI untuk terus mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami tetap istiqamah dalam perjuangan. Ini bukan hanya soal perkara hukum, tetapi soal menjaga kehormatan dan keberlangsungan organisasi,” tutup Pujianto.