Ketika Negara Membiarkan Alam Dibunuh

Ketika Negara Membiarkan Alam Dibunuh

Medan,KPonline, – Setiap terjadi bencana banjir bandang dan tanah longsor yang merenggut banyak nyawa manusia hampir selalu diberi label yang sama ” takdir, musibah, atau sudah menjadi kehendak Tuhan.” Narasi ini sengaja dibangun dan dipelihara agar publik berhenti bertanya. Seolah-olah Tuhan adalah pihak paling bertanggung jawab, sementara para perusak lingkungan bisa mencuci tangan. Padahal, terjadinya banjir bandang dan tanah longsor bukan bencana alamiah, ia adalah konsekuensi langsung dari kejahatan lingkungan yang dilegalkan oleh kebijakan negara.

Penyebabnya bukan lagi menjadi rahasia umum “Penggundulan hutan hujan tropis, perusakan lereng perbukitan, ekspansi sawit monokultur, dan tambang rakus yang telah dibiarkan puluhan tahun terus berlangsung”Hutan ditebang, tanah dipaksa menanggung beban yang melampaui kemampuannya. Ketika hujan turun, tanah yang telah mati tak lagi mampu menyerap air. Maka banjir dan longsor pasti terjadi hanya menunggu waktu.

Hari ini, negeri ini sedang panen bencana, tetapi yang memanen hasil bukan rakyat, melainkan para taipan kayu, pemilik perkebunan sawit, dan oligarki tambang. Dari setiap peristiwa bencana banjir bandang dan tanah longsor para taipan memperoleh keuntungan yang berlipat ganda, sementara rakyat menanggung risiko, kehilangan rumah, mata pencaharian, bahkan nyawa.Negara pun gagal menjalankan fungsinya, negara tidak hadir sebagai pelindung lingkungan dan keselamatan rakyat, melainkan sebagai penyedia karpet merah bagi investasi perusak alam. Hukum direkayasa bukan untuk mencegah kejahatan, tetapi untuk melegitimasinya, izin-izin dikeluarkan tanpa nurani, regulasi dipangkas demi “kemudahan usaha”, dan perlindungan lingkungan dianggap penghambat pertumbuhan.Para pelaku perusakan justru dipeluk kekuasaan, dilindungi kebijakan, dan dibela aparat. Sementara korban dipaksa menerima nasib, menghitung luka, dan mengubur orang-orang tercinta.

Lebih kejam lagi, rakyat kembali disalahkan. Mereka dituding tinggal di wilayah rawan bencana, petani dianggap tidak adaptif, masyarakat adat dicap penghambat pembangunan, padahal merekalah yang terlebih dahulu menjaga keseimbangan alam jauh sebelum ruang hidupnya dirampas atas nama pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang sejatinya sarat kepentingan oligarki dan pejabat tanpa moral.

Pasca bencana, yang bekerja paling keras bukan para perusak alam, melainkan relawan, masyarakat kecil, dan para penyumbang dana kemanusiaan. Rakyat saling menolong, sementara para pelaku kejahatan ekologis terus menghitung laba dan merencanakan ekspansi berikutnya.Tragisnya, mereka nyaris tak tersentuh hukum,bukan karena tak bersalah, melainkan karena hukum telah dibajak. Ia tak lagi berdiri sebagai pelindung rakyat, melainkan berubah menjadi perisai kepentingan pemilik modal.Pemerintah dan rakyat dipaksa menelan kebohongan yang sama: menerima kehancuran sebagai “pembangunan”.

Setelah Sumatra porak-poranda, kini Papua dibidik, hutan hujan tropis terakhir hendak disulap menjadi kebun monokultur kelapa sawit dan konsesi tambang, seolah hutan hanyalah lahan kosong, dan kehidupan adat serta ekosistem tak lebih dari angka di atas kertas.

Ketika pemimpin tak mampu atau tak bisa membedakan hutan dengan kebun, kehancuran tinggal menunggu giliran.Banjir bandang dan tanah longsor di Sumatra bukan alam yang murka, melainkan kejahatan yang dilegalkan. Dan selama para perusak terus dilindungi, satu hal tak terbantahkan: “setiap bencana akan terus memperkaya para taipan, dan semakin memiskinkan rakyat.”

Kejahatan lingkungan yang dilegalkan adalah bentuk kekerasan struktural. Ia tidak membunuh secara instan, tetapi sistematis dan berulang. Setiap izin tanpa kajian ekologis yang jujur adalah vonis mati bagi masa depan generasi. Setiap regulasi yang melemahkan perlindungan lingkungan adalah undangan terbuka bagi banjir bandang dan tanah longsor berikutnya. (Anto Bangun)