Purwakarta, KPonline-Gelombang penolakan buruh Jawa Barat (Jabar) terhadap revisi Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 kian menguat. Revisi yang dirilis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada 29 Desember 2025 masih dinilai belum menjawab titik persoalan, bahkan mempertegas dugaan bahwa kepentingan buruh kembali dikorbankan atas nama keseimbangan ekonomi.
Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang UMSK Tahun 2026 ternyata disebut masih menyisakan masalah mendasar. Revisi yang menggantikan surat Kepgub sebelumnya, yakni Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025, substansinya tetap dinilai jauh dari ekspektasi kaum buruh di berbagai daerah.
Masalah paling krusial terletak pada penyusutan drastis sektor usaha yang diakomodasi dalam UMSK. Dari 486 sektor usaha yang direkomendasikan oleh para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, hanya 122 sektor yang akhirnya dituangkan dalam SK UMSK 2026. Fakta ini menjadi pertanda bagi buruh bahwa kebijakan pengupahan sektoral masih mengabaikan prinsip keadilan dan partisipasi daerah.
Bagi buruh, penyusutan ini bukan sekadar angka, melainkan ancaman nyata terhadap masa depan upah dan keberlanjutan sektor industri tertentu. Mereka menilai, penghapusan sektor dalam UMSK berpotensi membuat sektor tersebut hilang permanen pada tahun-tahun berikutnya.
Contoh paling nyata terjadi di Kabupaten Bandung Barat. Awalnya, pemerintah daerah merekomendasikan 21 sektor usaha untuk masuk dalam UMSK 2026. Namun setelah revisi di tingkat provinsi, jumlah tersebut mengerucut tajam menjadi hanya delapan sektor.

Delapan sektor yang tercantum dalam UMSK Kabupaten Bandung Barat 2026 antara lain:
1. Industri Pengolahan Susu Segar dan Krim (KBLI 10510) dengan besaran upah Rp3.986.558,00
2. Industri Korek Api (KBLI 20295) dengan besaran upah Rp3.986.558,00
3. Industri Komponen dan Perlengkapan Sepeda Motor Roda Dua dan Tiga (KBLI 30912) dengan besaran upah Rp3.986.558,00
4. Penggalian Batu Kapur/Gamping (KBLI 08102) dengan besaran upah Rp3.986.558,00
5. Pertambangan dan Penggalian Lainnya YTDL (KBLI 08999) dengan besaran upah Rp3.986.558,00
6. Penggalian Batu Hias dan Batu Bangunan (KBLI 08101) dengan besaran upah Rp3.986.558,00
7. Industri Makaroni, Mi, dan Produk Sejenisnya (KBLI 10740) dengan besaran upah Rp3.986.558,00
8. Industri Produk Farmasi untuk Manusia (KBLI 21012) dengan besaran upah Rp3.986.558,00
Penyusutan ini memicu kekecewaan mendalam, tidak hanya di Bandung Barat, tetapi juga di berbagai kabupaten/kota lain yang mengalami nasib serupa. Buruh menilai keputusan ini bertentangan dengan prinsip dasar dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang seharusnya menjadi acuan nasional.
Menanggapi kegaduhan yang terjadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman, mengakui bahwa tidak semua tuntutan buruh dapat dipenuhi. Menurutnya, Pemprov Jabar harus mengambil posisi bijak dengan menyeimbangkan kepentingan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha.
“Karena jangan lupa kita perlu perhatikan karyawan-karyawan yang punya potensi di-PHK. Kalau tidak bijak, nanti dunia usahanya lesu, kan kasihan juga. Jadi harus membangun keseimbangan,” ujar Herman.
Namun pernyataan ini justru menuai kritik dari kalangan buruh. Mereka menilai narasi ancaman PHK dan lesunya dunia usaha kerap dijadikan alasan klasik untuk menekan tuntutan upah, sementara pengusaha tetap diberi ruang luas tanpa pengawasan ketat.
Selain Pemprov Jabar, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat juga menjadi sasaran kritik. Buruh menilai lembaga ini turut menjadi biang kegaduhan karena rekomendasi resmi dari bupati dan wali kota tidak sepenuhnya diakomodasi dalam proses penetapan UMSK.
Padahal, rekomendasi kepala daerah dianggap sebagai hasil dialog tripartit dan refleksi kondisi riil sektor usaha di daerah masing-masing. Ketika rekomendasi tersebut diabaikan, buruh menilai ada proses birokratis yang tidak transparan dan minim keberpihakan.
Sebagai bentuk perlawanan, buruh Jawa Barat dipastikan kembali turun ke jalan. Aksi demonstrasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Januari 2026, dengan titik utama di kantor Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Tuntutan mereka tegas yakni revisi SK UMSK 2026 agar sesuai dengan rekomendasi bupati dan wali kota se-Jawa Barat.
Dari Purwakarta, Ketua Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, Fuad BM, secara terbuka menginstruksikan seluruh anggotanya untuk ambil bagian dalam aksi tersebut.
“Kalau sektor itu hilang dalam UMSK 2026, dikhawatirkan sektor yang hilang itu tidak akan ada lagi di tahun berikutnya,” tegas Fuad.
Pernyataan senada disampaikan Ade Supyani, Sekretaris Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta. Ia menegaskan bahwa solidaritas antar daerah menjadi kunci dalam perjuangan kali ini.
“Kita harus support secara maksimal aksi di Disnakertrans Provinsi Jabar besok. Kita harus support daerah-daerah lain yang sektornya hilang dan yang tidak di-SK-kan,” pungkasnya.
Polemik UMSK 2026 di Jawa Barat kembali menunjukkan bahwa persoalan pengupahan adalah soal keberpihakan, transparansi, dan keberanian politik. Selama rekomendasi daerah diabaikan dan buruh terus diposisikan sebagai pihak yang harus memahami keadaan, konflik serupa dipastikan akan terus berulang.