Setahun Prabowo Gibran, Situasi Ketenagakerjaan Masih Jauh Dari Harapan

Setahun Prabowo Gibran, Situasi Ketenagakerjaan Masih Jauh Dari Harapan

Jakarta, KPonline – Tepat satu tahun sejak pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai memimpin, kondisi dunia ketenagakerjaan di Indonesia masih mendapat sorotan tajam dari kalangan rakyat pekerja. Diantaranya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menilai bahwa banyak janji yang belum ditepati, hingga akhirnya memberikan rapor merah kepada kementerian terkait, yakni kementerian ketenagakerjaan.

Presiden KSPI dan sekaligus Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut bahwa kinerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam satu tahun terakhir “cukup mengecewakan”. Ia menyatakan bahwa rapor yang diberikan untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan adalah hanya “5 dari 10”.

Nilai itu diberikan karena hasil situasi ketenagakerjaan saat ini masih jauh dari harapan, bahkan cenderung memburuk di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja dan munculnya kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan. “Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di dunia kerja,” kata Iqbal
Beberapa hal yang disorot oleh Said Iqbal antara lain:

1. Masih maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) — menurut catatan sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025 jumlahnya mendekati 100 ribu orang di berbagai sektor industri seperti tekstil, garmen, elektronik hingga pertambangan.

2. Praktik outsourcing tanpa batas, pekerja kontrak yang berkepanjangan, upah yang masih dianggap “murah” oleh buruh, dan perlindungan yang belum memadai bagi pekerja perempuan.

3. Masuknya tenaga kerja asing (TKA) non-ahli yang dianggap menambah tekanan pada tenaga kerja domestik.

4. Institusi Kemnaker yang dinilai gagal menjalankan fungsi strategisnya, dimana hanya melakukan rutinitas, kegiatan seremonial, namun tanpa langkah riil untuk menahan gelombang PHK maupun meningkatkan kesejahteraan pekerja.

5. Kasus dua skandal korupsi besar di Kemnaker, yaitu izin TKA dan sertifikasi K3 yang semakin memunculkan persepsi buruk terhadap kredibilitas kementerian.

6. Penundaan atau belum tersedianya draf RUU Ketenagakerjaan yang merupakan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 168/PUU-XXI/2024.

Ia meminta Presiden Prabowo Subianto segera mengambil tindakan untuk masalah ini. “Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan, agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar bisa mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” ucap Iqbal.