Seruan Kenaikan Upah dan Desakan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Dari Ruang Jakarta Convention Canter

Seruan Kenaikan Upah dan Desakan Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Dari Ruang Jakarta Convention Canter

Jakarta, KPonline – Ribuan buruh dibawah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan diantaranya adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) memadati Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Agenda konsolidasi aksi KSPI ini menjadi momentum penting bagi gerakan buruh Indonesia dalam meneguhkan langkah perjuangan menjelang penetapan upah minimum 2026 serta mendorong penyelesaian revisi kebijakan ketenagakerjaan yang berpihak pada pekerja. Kamis, (30/10/2025).

Presiden FSPMI, Riden Hatam Aziz yang juga tokoh sentral dalam pergerakan buruh nasional, dalam orasinya mengatakan bahwa:

“Ketika kita konsisten dalam perjuangan, hari ini kita bisa hadir di JCC. Kita akan terus berjuang untuk menuntut hak-hak kita sebagai buruh,”

Kemudian, Presiden FSPMI tersebut menyampaikan, prihal kenaikan upah minimum 2026, Buruh FSPMI menuntut naik sebesar 20 persen pada tahun 2026. Dan persentase itu berbeda dengan apa yang disuarakan oleh KSPI, yaitu sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

“Hai pemerintah, naikkan upah minimum 2026 sebesar 20 persen,” tegasnya.

Kenaikan ini dinilainya mendesak untuk menjaga daya beli dan memastikan kesejahteraan pekerja di tengah harga kebutuhan pokok yang terus meningkat. Para buruh menilai bahwa pertumbuhan ekonomi serta kenaikan produktivitas tidak boleh berjalan tanpa peningkatan kesejahteraan pekerja yang menjadi motor industri nasional.

Momentum ini juga menjadi refleksi atas perjalanan panjang gerakan buruh dalam menolak dan melawan kebijakan yang dinilai merugikan pekerja, termasuk Omnibus Law Cipta Kerja.

“Sudah 1 tahun kemenangan kita terhadap Omnibus Law. Namun revisi UU Ketenagakerjaan belum terlihat signifikan,” tegas Riden.

Meski putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi titik balik, buruh menyebutkan bahwa perubahan regulasi yang substansial belum sepenuhnya terwujud. Banyak pasal yang dianggap belum memulihkan perlindungan terhadap hak-hak pekerja.

Dalam forum konsolidasi ini, buruh FSPMI yang berafiliasi dengan KSPI tersebut pun menegaskan tuntutan mereka kepada pemerintah dan DPR RI. Mereka mendesak agar RUU Ketenagakerjaan yang telah melalui proses pembahasan bersama serikat pekerja segera disahkan paling lambat akhir 2026. “Kita meminta akhir 2026 RUU Ketenagakerjaan harus sudah disahkan oleh DPR RI sesuai draf yang diajukan Serikat Pekerja pada beberapa waktu lalu. RUU yang melindungi buruh,” tutur Riden.

Draf tersebut, menurut serikat pekerja, telah melalui berbagai kajian, mencerminkan kepentingan pekerja, dan mengembalikan jaminan kesejahteraan, kepastian kerja, serta perlindungan sosial yang dinilai hilang dalam kebijakan sebelumnya.