Bekasi, KPonline – Sesungguhnya Serikat Pekerja mempunyai tugas pokok membela, melindungi dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Seperti yang dilakukan PUK SPEE FSPMI PT. Schneider Indonesia.
“Di samping melaksanakan kewajiban sebagai pekerja, menjalankan amanah dan tugas-tugas organisasi adalah wujud dari komitmen dalam berorganisasi,” ujar Dery Muliadi selaku wakil sekretaris bidang Hukum dan Advokasi PUK SPEE FSPMI PT.Scheneider Indonesia.
Tujuan dan prinsip dari Organisasi Serikat Pekerja pada dasarnya adalah berupaya memberikan perlindungan serta mensejahterakan anggota dan keluarganya.
Salah satu bentuk implementasinya adalah seperti yang dilakukan oleh bidang 3 Hukum dan advokasi PUK PT. Schneider Indonesia yakni memberikan pendampingan dan pembelaan kepada anggota ketika terjadi pelanggaran hak atau terjadi kesalahan dalam proses ketenagakerjaan.
Di samping itu juga turut memastikan bahwa jalannya proses ketenagakerjaan di perusahaan berdasarkan Undang – Undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia dan peraturan-peraturan yang meliputi diantaranya : syarat – syarat kerja, hak, juga kewajiban para pihak yang tertuang dalam isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Kehadiran organisasi serikat pekerja memiliki peran sebagai kontrol dalam tercapainya keadilan sosial di lingkungan kerja (The Right equality before the law).
Penulis : Heru Sasmita
Foto : Heru Sasmita
Edit : Ramdhoni