Morowali, KPonline – Serikat Pekerja SPL FSPMI bersama Pimpinan PT Indonesia Ruipu Nikel Chrome & Alloy (PT.IRNC) dan departemen PU melakukan Bipartit terkait beberapa persoalan antara lain sanksi, waktu kerja dan skill pada Senin, 24 Februari 2025.
Bipartit dilakukan karena menurut serikat pekerja kebijakan dan aturan departemen dinilai keliru dan menyalahi peraturan perundang-undangan No 13 tahun 2003 tentang waktu kerja, KEPMEN No. 233/MEN/2003 serta isi Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terkait waktu kerja.
Dari informasi yang diterima koran perdjoeangan, PUK SPL FSPMI PT. IRNC mempersoalkan sanksi yang dikeluarkan oleh departemen terhadap anggota PUK atas nama Iksan Fauzan yang dinilai tidak seharusnya yang bersangkutan mendapatkan sanksi Surat Peringatan (SP).
Mengenai waktu kerja, aturan departemen yang meliburkan beberapa anggota PUK SPL FSPMI PT.IRNC pada saat hari libur nasional dengan alasan presentasi kehadiran karyawan tersebut tidak mencukupi atau tidak memenuhi standar kehadiran merupakan bentuk diskriminasi terhadap karyawan.
Ketua PUK SPL FSPMI PT. IRNC, Muhammad Ali Fata menyampaikan bahwa departemen tidak seharusnya melakukan kebijakan yang bertentangan dengan aturan yang telah disepakati/PKB salah satunya telah mengatur waktu dan jam kerja tanpa sepengetahuan pimpinan perusahaan.
“Meliburkan karyawan di hari libur nasional terhadap karyawan 3 shift/3 regu merupakan pelanggaran dan harus segera ditindak lanjuti dengan tidak memberlakukan lagi aturan tersebut (dibatalkan),” kata Ali.
Lebih lanjut Ali menegaskan bahwa saksi dan aturan tersebut harus dihilangkan
dan persoalan jadwal off karyawan yang sampai hari ini memakai tanggal harus dievaluasi. “Sistem kerja off harus dievaluasi dengan melihat peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu terkait skill karyawan, bagi karyawan yang belum melakukan ujian/test segera dilakukan, karena jika tidak segera dilakukan ujian/test maka akan menimbulkan perbedaan upah diantara karyawan, sehingga kami minta persoalan ini ditindaklanjuti secara serius.
“Jika persoalan ini tidak diseriusi maka PUK SPL FSPMI PT. IRNC Morowali akan melanjutkan kembali Bipartit atau ketingkat selanjutnya,” pungkas Ali.
Akhirnya bipartit hari ini selesai dan kedua belah pihak sepakat dengan kesepakatan sebagai berikut :
1. Karyawan yang bekerja 3 (tiga) shift / 3 (tiga) regu akan diperhatikan dan tidak ada lagi mengenai diliburkannya karyawan ketika tanggal merah atau hari libur Nasional.
2. Terkait sanksi sdr. Iksan Fauzan belum diterbitkan tetapi akan dikoordinasi kembali jika ada perubahan.
3. Mengenai skill dan Jadwal kerja off akan dievaluasi dengan mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Harapanya dengan kesepakatan ini kedua belah pihak lebih meningkatkan komunikasi untuk mewujudkan hubungan yang harmonis demi tercptanya hubungan industrial yang berkeadilan. (Yanto)