Labuhanbatu,KPonline, – Dibalik pemberian sanksi PHK efisiensi yang diberikan Manejemen PT Supra Matra Abadi(SMA)Kebun Aeknabara-Asian Agri Group terhadap puluhan pekerja merupakan tindakan pelanggaran hukum yang serius,pasalnya serikat pekerja menduga ada upaya terselubung dibalik PHK efisiensi yang tidak mendasar
Seorang sosok aktivis Buruh yang getol membela hak-hak buruh,Bung Wardin selaku Ketua PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu mengatakan bahwa pihaknya menolak tindakan sewenang-wenang yang terjadi diperusahaan tersebut,menurutnya tindakan pimpinan perusahaan melanggar ketentuan Pasal 151 UU No.13 Tahun 2003 jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentabg Cipta Kerja
“Setelah kami mencermati permasalahan yang dialami kawan-kawan pekerja PT SMA yang di PHK karena alasan efisiens tentu pihak kami secar tegas menolak,karena ini PHK sepihak yang dilakukan secara sewenang-wenang,padahal secara aturan harus dirundingkan terlebih dahulu maksud dan tujuan PHK,faktanya tidak pernah dirundingkan.Tentu dalam hal ini kami menduga ada upaya terselubung dibalik PHK efisiensi ini “ucap Wardin menanggapi isue PHK di Kantor sekretariat PC SPPK-FSPMI Labuhanbatu,yang dialami anggotanya.Rantauprapat,12-02-2026
Lebih lanjut Wardin mempertanyakan prosedural dan keabsahan serta maksud tindakan perushaaan
“Padahal PHK efisiensi menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mesti dibuktikan kalau perusahaan itu merugi disertai penutupun,sejauh ini kami melihat dan tidak pernah mendengar perusahaan mengalami kerugian,apalagi tutup,sampai saat ini masih operasi dan produksinya jalan,lantas apa maksud dan tujuan perusahaan?”
Menurut ketentuan hukum dalam putusan MK No.19/PUU-IX/2011 menegaskan bahwa efisiensi yang dijadikan alasan PHK harus berkaitan dengan kondisi perusahaan,tidak boleh sewenang-wenang,objektif yang dapat dibuktikan(kerugian atau kondisi ekonomi nyata).Dalam praktiknya pembuktian itu dilakukan melalui laporan keuangan,Audit Independen,Neraca rugi/laba,dan dokumen restrukturisasi.Tanpa bukti tetsebut PHK alasan efisiensi sering dinyatakan tidak terbukti oleh Pengadilan Hubungan Industrial(PHI)
Terpisah ketua PUK SPPK-FSPMI PT SMA Bung Suwondo saat dikonfirmasi,pihaknya berencana hari ini akan menemui manajemen PT SMA di kantor kebun untuk melakukan perundingan PHK,namun gagal
“Rencana hari ini kami akan menemui pimpinan perushaaan untuk berunding membicarakan terkait surat PHK yang diberkan ke saya dan anggota kami,tapi Pak menejer dan Humas tidak menjawab telpon maupun pesan WA saya,karna tidak ada tanggapan maka hari ini gagal”ucap Suwondo
“Saat ini kami sedang menyiapkan konsep surat penolakan untuk dikirimkan ke Kantor PT SMA Kebun”
Sebagai bentuk perlawanan dan komitmen serikat pekerja dalam membela,memperjuangkan hak dan kepentingan anggota,Ketua PC SPPK-FSPMI akan melakukan upaya hukum hingga berencana akan melakukan aksi Mogok kerja dan Aksi solidaritas secara masif yang akan dilakukan dalam waktu dekat
“Sebagai komitmen kami dalam membela anggota maupun pengurus PUK SPPK-FSPMI PT SMA yang diperlakukan sewenang-wenang,dalam waktu dekat kami akan menggelar Aksi solidaritas dan Mogok kerja secara massif hingga melakukan gugatan hukum”pungkas Wardin
Hingga saat ini pihak Manajemen PT SMA,Bpk.Syaipul Basri selaku Menejer dan Bpk.Boston Ritonga selaku Head HRD PT SMA-Asian Agri Group,saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan apapun terkait hal yang mendasari PHK efisiensi. (Pranoto)