Serikat Pekerja PT PARIN Bahas Kalender Kerja 2026

Serikat Pekerja PT PARIN Bahas Kalender Kerja 2026

Sidoarjo, KPonline – Rapat Rutin PUK SPL FSPMI PT Pakarti Riken Indonesia (PT PARIN) pada Selasa, 9 Desember 2025, memfokuskan pembahasan pada penyusunan Kalender Kerja tahun 2026. Pertemuan yang berlangsung di Sekretariat PUK ini dipimpin Ketua PUK, Narwoko, S.H.

 

Bacaan Lainnya

Agenda tersebut dibahas setelah pengurus menerima draft awal dari manajemen yang mengusulkan enam hari Kerja Tukar. Usulan ini terkait penyesuaian kalender perusahaan terhadap SKB Tiga Menteri yang menetapkan 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama pada 2026.

 

Proses ini sudah menjadi rutinitas jelang pergantian tahun, baik perusahaan maupun Serikat Pekerja saling memberikan usulan terkait perubahan kalender kerja yang didalamnya terkait Kerja Tukar, perubahan Cuti Bersama maupun hari libur.

 

Seperti tradisi organisasi di tahun-tahun sebelumnya, Serikat Pekerja menegaskan sikap untuk tidak menjadikan hari besar keagamaan sebagai hari kerja pengganti. Selain itu, pengurus juga mempertimbangkan dampak psikologis terhadap anggota ketika perubahan jadwal kerja.

 

Dalam pembahasan internal, pengurus akhirnya menyusun draft usulan versi Serikat Pekerja. Dari enam hari Kerja Tukar yang diajukan manajemen, Serikat menilai hanya dua hari yang memungkinkan untuk diterapkan secara realistis. Pengurus juga mencatat bahwa kalender 2026 memiliki empat hari “terjepit”, yang menjadi bahan pertimbangan tambahan.

 

“Usulan perusahaan cukup berat karena sebagian besar hari penggantinya dialihkan ke hari Sabtu, yang selama ini merupakan hari libur,” kata Narwoko. “Besok kami akan menyampaikan hasil rapat ini kepada manajemen. Jika ada masukan tambahan dari perusahaan, kami akan membahasnya kembali bersama pengurus”.

 

Usulan Serikat Pekerja tersebut akan dibawa dalam pertemuan resmi dengan manajemen pada Rabu, 10 Desember 2025, sebagai bagian dari proses negosiasi bersama dalam penyelarasan kalender kerja perusahaan.

 

“Sudah menjadi tugas bagi Serikat Pekerja untuk turut serta dalam penentuan kalender kerja satu tahun mendatang , terlebih ini sudah tertulis di dalam Perjanjian Kerja Bersama , kami harus benar benar jeli melihat situasi dan psikologis anggota sehingga bisa menjaga kesejahteraan pekerja” pungkas Narwoko.

 

(Khoirul Anam)

Pos terkait