Serikat Pekerja PT Pakarti Riken Indonesia Kembali Datangi Kantor Bumiputera, Advokasi Hak Asuransi Anggota yang Belum Dibayarkan

Serikat Pekerja PT Pakarti Riken Indonesia Kembali Datangi Kantor Bumiputera, Advokasi Hak Asuransi Anggota yang Belum Dibayarkan

Sidoarjo, KPonline – Ketua PUK SPL FSPMI PT Pakarti Riken Indonesia, Narwoko, didampingi Sekretaris PUK, Meimun Toha, kembali mendatangi Kantor Cabang Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 yang berlokasi di Jalan Jenggolo No. 72–74, Sidoarjo. Kunjungan ini bukanlah yang pertama, melainkan bagian dari rangkaian advokasi yang telah dilakukan berkali-kali untuk menuntut kejelasan pembayaran klaim asuransi anggota yang hingga kini belum tuntas. Rabu, (14/5/25).

Keterlambatan pembayaran klaim yang terjadi berlarut-larut ini telah merugikan para anggota, khususnya pekerja PT Pakarti Riken Indonesia (Parin), yang selama ini menjadi peserta asuransi Bumiputera sejak tahun 2000. Kepesertaan ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, karena premi asuransi sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan dan diatur secara resmi dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Bacaan Lainnya

Dalam kunjungan tersebut, pihak serikat pekerja melakukan diskusi dengan perwakilan manajemen Bumiputera untuk mendapatkan informasi terkini mengenai situasi perusahaan dan langkah-langkah yang diambil terkait klaim nasabah.

Berikut poin-poin hasil diskusi:

1. Kebijakan Pengurangan Nilai Manfaat (PNM) sebesar 50% dari nilai klaim masih berlaku hingga saat ini.

2. PNM diterapkan secara otomatis terhadap semua program asuransi tanpa kecuali.

3. Jumlah klaim jatuh tempo dengan sistem PNM yang berhasil diselesaikan baru mencapai sekitar 50%, sedangkan pengajuan klaim sejak tahun 2023 hingga saat ini belum seluruhnya dibayarkan.

4. Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terus diupayakan melalui penjualan aset dan kebijakan efisiensi internal.

5. Salah satu langkah efisiensi terbaru adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 624 pekerja Bumiputera.

Narwoko menegaskan bahwa perjuangan ini akan terus dilanjutkan hingga hak-hak pekerja terpenuhi secara adil. “Klaim ini bukan semata-mata uang, tetapi bentuk penghormatan terhadap hak dan kesejahteraan buruh yang sudah diamanahkan dalam PKB. Kami akan terus mengawal proses ini sampai tuntas,” ujarnya.

Langkah PUK SPL FSPMI PT Pakarti Riken Indonesia ini menjadi contoh nyata bagaimana serikat pekerja memainkan peran penting dalam melindungi hak-hak anggotanya, termasuk dalam aspek perlindungan sosial dan kesejahteraan jangka panjang.(Khoirul Anam)

Pos terkait