Majalengka, KPonline – Menjelang pembahasan kenaikan upah tahun 2026 sekaligus evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan, Pimpinan Cabang (PC) SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka bersama PC SP TSK SPSI Kabupaten Majalengka melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Majalengka pada Kamis (11/9/2025) di Gedung DPRD Majalengka.
Majalengka kini menjadi salah satu daerah tujuan industri baru dengan pertumbuhan investasi yang pesat. Kondisi ini membuka peluang penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar. Namun, hal tersebut juga menuntut kesiapan masyarakat, terutama calon pekerja lokal, agar memiliki keterampilan yang sesuai kebutuhan industri. Untuk itu, peningkatan skill melalui Balai Latihan Kerja (BLK) menjadi sangat penting guna menekan potensi pengangguran.
Ketua PC SPAI-FSPMI Kabupaten Majalengka, Ricky Sulaeman, menegaskan perlunya pengawasan ketenagakerjaan yang lebih ketat. Ia menyoroti masih adanya perusahaan yang tidak membayar upah sesuai UMK, tidak memberikan hak jaminan sosial, serta memberlakukan perpanjangan kontrak kerja sangat singkat, mulai dari satu minggu hingga tiga bulan.
Selain itu, Ricky juga mengingatkan potensi gelombang PHK massal yang saat ini menghantui berbagai kawasan industri. Meski Majalengka belum memiliki perusahaan otomotif besar seperti di Bekasi, Karawang, Tangerang, atau Jakarta, namun mayoritas industri di Majalengka adalah padat karya di bidang garmen dan alas kaki, yang juga rentan terdampak.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPRD Majalengka menyampaikan bahwa sejak April 2025 telah dilakukan rekonsiliasi terkait kepesertaan jaminan sosial pekerja. Dari total 94 perusahaan, sebanyak 98% sudah mendaftarkan pekerjanya ke program jaminan sosial, dan pengawasan akan terus diperketat.
DPRD juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memprioritaskan masyarakat Majalengka dalam rekrutmen tenaga kerja, baik di perusahaan lama maupun yang baru berdiri. Namun, perusahaan tetap menuntut calon pekerja dengan keterampilan memadai, sehingga peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan di Badan Latihan Kerja (BLK) menjadi keharusan.
Kontributor: Majalengka
Penulis: Mugiwara



