Sidoarjo, KPonline – Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Logam (SPL) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. New Asia Internasional (NAI), Agung Al Hazmy, melakukan pendampingan advokasi terhadap Ade Frans Bayu Agung, seorang pekerja outsourcing di PT NAI yang mengalami kecelakaan kerja pada Oktober 2024 lalu. Setelah menjalani perawatan selama sembilan bulan, Ade mengajukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ke BPJS Ketenagakerjaan sejak Juni 2025, namun hingga kini belum memperoleh hasil.
Tidak tinggal diam, Ade kemudian meminta bantuan kepada PUK SPL FSPMI PT NAI. Menanggapi hal itu, Agung langsung turun tangan memberikan pendampingan. Pada Senin, 3 November 2025, Agung bersama Ade mendatangi langsung Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Perhatian terhadap kasus ini juga datang dari Ketua DPD Jamkeswatch Jawa Timur, Meimun Toha, yang sejak tiga hari lalu aktif berkoordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan agar proses klaim segera terselesaikan.
Menurut Meimun, kendala utama dalam pengajuan klaim Ade adalah kelengkapan berkas, terutama dokumen KK3 (Keterangan Kecelakaan Kerja). “Namun pihak BPJS Ketenagakerjaan sudah berkomitmen membantu dan menindaklanjuti berkas hari ini juga,” jelasnya.
Agung Al Hazmy mengapresiasi respons cepat dari BPJS Ketenagakerjaan dan Jamkeswatch. “Alhamdulillah proses advokasi berjalan sangat cepat. Dalam waktu tiga hari setelah pelaporan, BPJS Ketenagakerjaan memastikan klaim dapat dicairkan maksimal satu minggu setelah keterangan lengkap,” ungkapnya kepada KPonline.
Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap pekerja, termasuk mereka yang bukan anggota serikat, adalah wujud nyata fungsi sosial serikat pekerja.
“Setiap pekerja wajib mendapatkan perlindungan hukum. Itu adalah tanggung jawab moral dan sosial kami sebagai serikat pekerja,” tegas Agung.
Dengan sinergi antara PUK SPL FSPMI PT NAI, Jamkeswatch, dan BPJS Ketenagakerjaan, proses klaim JKK Ade Frans Bayu Agung kini berjalan lancar dan diharapkan segera terealisasi. Kasus ini menjadi contoh penting bagaimana kolaborasi dan kepedulian dapat menghadirkan solusi bagi pekerja yang membutuhkan perlindungan sosial.