Serikat Pekerja FSPMI PT MAPI Siapkan Delegasi untuk Aksi Buruh di Gedung Sate Bandung

Serikat Pekerja FSPMI PT MAPI Siapkan Delegasi untuk Aksi Buruh di Gedung Sate Bandung
Suasana Rapat Rutin PUK SPAMK FSPMI PT. MAPI di Grape Garden Cafe | foto by Adi Prasetyo

Purwakarta, KPonline – Pengurus Pimpinan Unit Kerja (PUK) Serikat Pekerja Automotif mesin dan Komponen (SPAMK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT. Mitsuba Automotive Parts Indonesia (MAPI) menggelar rapat rutin (Ratin) yang membahas sejumlah agenda penting organisasi. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (27/8/2025) di Konsulat Cabang FSPMI Purwakarta, tepatnya di Grape Garden Cafe tersebut menghasilkan beberapa poin penting. Mulai dari rencana konsolidasi akbar hingga program pendidikan untuk anggota.

Agenda pertama yang disepakati adalah konsolidasi akbar anggota PUK MAPI yang akan dilaksanakan pada Jumat, 5 September 2025 . Kegiatan ini dirancang sebagai momentum memperkuat solidaritas dan kebersamaan anggota menjelang agenda-agenda perjuangan berikutnya.

Selain itu, rapat juga membahas rencana pendidikan terkait kekerasan berbasis gender. Program ini dijadwalkan berlangsung antara September 2025 hingga Januari 2026. Pendidikan tersebut ditujukan bagi anggota serikat agar lebih paham mengenai isu-isu kekerasan berbasis gender sekaligus membekali mereka dengan kemampuan advokasi di lingkungan kerja.

Tak hanya itu, rencana pendidikan tingkat Pimpinan Cabang (PC) SPAMK FSPMI Purwakarta mengenai isu serupa juga diputuskan akan digelar pada minggu ketiga bulan September.

Sementara itu, dalam rapat juga diinformasikan bahwa PUK MAPI akan mengirimkan delegasi untuk mengikuti aksi di Gedung Sate, Bandung pada Kamis (28/8/2025). Delegasi ini terdiri dari para pengurus inti yang akan bergabung bersama instruksi resmi PC SPAMK FSPMI Purwakarta.

“Alhamdulillah, meskipun hanya beberapa orang, tapi mereka adalah orang-orang penting yang siap mewakili MAPI dalam aksi di Gedung Sate, Bandung sesuai instruksi PC,” ujar Siti Aisyah, Sekretaris PUK MAPI.l

Dalam aksi 28 Agustus 2025, buruh membawa enam isu utama. Pertama, mendesak penghapusan sistem outsourcing dan menolak praktik upah murah. Kedua, menuntut kenaikan upah minimum tahun 2026 sebesar 8,5 hingga 10,5 persen.

Ketiga, mendesak pencabutan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang sudah dinyatakan tidak berlaku menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keempat, menuntut pemerintah segera menghentikan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) PHK.

Isu kelima, reformasi sistem perpajakan. Buruh meminta pemerintah menaikkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp4,5 juta menjadi Rp7,5 juta per bulan. Selain itu, mereka menuntut penghapusan pajak atas pesangon, Tunjangan Hari Raya (THR), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Said Iqbal juga menyoroti adanya diskriminasi pajak bagi pekerja perempuan yang menikah, yang dinilai merugikan.

Keenam, buruh mendesak pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan yang baru sesuai mandat MK paling lambat dua tahun sejak putusan. Hingga kini, hampir satu tahun sejak keputusan MK Nomor 168 Tahun 2024 dimenangkan Partai Buruh, pemerintah belum membentuk RUU tersebut.