Pidie,KPonline, – 23 Desember 2025Serikat pekerja Elektronik Elektrik Aceh mendorong Pemerintah Aceh agar segera menetapkan Upah Minimum Sektoral Kelistrikan (UMSP Kelistrikan) yang nilainya lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Dorongan ini dinilai penting sebagai bentuk keadilan upah bagi pekerja yang menghadapi risiko kerja tinggi dan tanggung jawab besar terhadap keselamatan publik.
Ketua Serikat Pekerja Elektronik Elektrik (SPEE) FSPMI Aceh, Syarifuddin, menegaskan bahwa sektor kelistrikan merupakan sektor strategis dan vital yang tidak dapat disamakan dengan sektor berisiko rendah.
“Pekerja kelistrikan bekerja dengan risiko keselamatan yang tinggi, mulai dari bahaya listrik tegangan tinggi, kerja di ketinggian, hingga kondisi darurat saat bencana. Sudah seharusnya ada upah sektoral khusus yang nilainya di atas UMP,” tegas Syarifuddin.
Menurutnya, praktik penetapan upah sektoral di berbagai negara menunjukkan bahwa upah sektor kelistrikan umumnya berada 25 hingga 50 persen lebih tinggi dari upah minimum umum. Negara-negara seperti Jerman, Prancis, Jepang, Korea Selatan, hingga Amerika Serikat telah lama menerapkan sistem pengupahan sektoral yang mempertimbangkan risiko kerja, keahlian teknis, dan tanggung jawab sosial.
“Jika Indonesia, khususnya Aceh, menetapkan UMSP Kelistrikan sebesar 25 hingga 40 persen di atas UMP, itu masih tergolong moderat dan sejalan dengan praktik internasional,” tambahnya.
Syarifuddin juga menyoroti masih banyaknya pekerja kelistrikan, termasuk pekerja outsourcing dan mitra kerja di lingkungan PLN dan perusahaan pembangkit, yang menerima upah mendekati UMP meskipun menjalankan pekerjaan berisiko tinggi.
“Menyamakan upah pekerja kelistrikan dengan sektor berisiko rendah bertentangan dengan prinsip keadilan, perlindungan K3, dan penghargaan terhadap keahlian,” ujarnya.
Melalui rilis ini, SPEE FSPMI Aceh meminta: Pemerintah Aceh menetapkan Upah Minimum Sektoral Kelistrikan secara resmi. Besaran UMSP Kelistrikan minimal 25–40 persen di atas UMP.
UMSP diberlakukan bagi seluruh pekerja sektor kelistrikan, termasuk pekerja kontrak dan outsourcing.
“Penetapan UMSP Kelistrikan bukan hanya soal upah, tetapi juga soal keselamatan kerja, profesionalisme, dan keberlanjutan layanan listrik bagi masyarakat,” tutup Syarifuddin. (MP)