Jakarta, KPonline—Sejumlah serikat pekerja/serikat buruh bersama organisasi masyarakat sipil Indonesia menyampaikan pernyataan sikap yang mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188) serta melakukan reformasi di sektor perikanan nasional.
Desakan ini ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajaran pemerintah agar segera merealisasikan komitmen yang sebelumnya telah disampaikan kepada kalangan buruh.
Dalam pernyataan tersebut disebutkan bahwa komitmen ratifikasi konvensi tersebut pernah disampaikan pada momentum Hari Buruh Internasional tahun 2025. Ratifikasi Konvensi K-188 dinilai penting sebagai langkah konkret pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi para awak kapal perikanan Indonesia yang selama ini bekerja dalam kondisi rentan.
Serikat pekerja menilai bahwa hingga saat ini negara belum sepenuhnya hadir dalam memberikan perlindungan bagi pekerja sektor perikanan. Mekanisme perlindungan masih banyak diserahkan pada mekanisme pasar dan praktik kerja yang cenderung informal, sehingga membuka ruang terjadinya berbagai pelanggaran ketenagakerjaan, termasuk praktik kerja paksa terhadap awak kapal.
“Kami mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi K-188 sebagai bentuk komitmen nyata negara dalam melindungi awak kapal perikanan Indonesia. Tanpa ratifikasi tersebut, perlindungan hukum bagi pekerja di sektor ini akan terus lemah,” ujar salah satu perwakilan serikat pekerja dalam pernyataan bersama tersebut.
Selain itu, pemerintah juga diminta melakukan harmonisasi kebijakan ketenagakerjaan di sektor perikanan, khususnya terkait sistem perekrutan, pengawasan kerja, serta pengupahan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait. Hal ini dinilai penting untuk memastikan adanya standar perlindungan yang jelas bagi para pekerja.
“Selama ini banyak pekerja perikanan yang direkrut tanpa mekanisme yang jelas dan pengawasan yang memadai. Karena itu, pemerintah harus memastikan adanya sistem yang transparan dan berpihak pada perlindungan pekerja,” lanjutnya.
Serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap praktik kerja paksa serta tindak pidana perdagangan orang yang masih ditemukan di sektor perikanan. Mereka meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas para pelaku dan memastikan adanya akuntabilitas dari berbagai pihak yang terlibat.
“Negara tidak boleh membiarkan praktik kerja paksa dan perdagangan orang terus terjadi di sektor perikanan. Pemerintah harus hadir, menindak tegas pelaku, dan memastikan sistem perikanan industri berjalan secara transparan, akuntabel, serta berbasis pada hak asasi manusia dan keadilan gender,” tegasnya.
Pernyataan sikap tersebut diharapkan menjadi dorongan kuat bagi pemerintah untuk segera mengambil langkah konkret dalam memperbaiki tata kelola sektor perikanan sekaligus memberikan perlindungan yang layak bagi para pekerja di dalamnya.