Jakarta, KPonline-Serikat pekerja/serikat buruh bersama organisasi masyarakat sipil Indonesia mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi Konvensi ILO tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan (K-188) sebagai langkah nyata melindungi awak kapal perikanan dari berbagai praktik pelanggaran ketenagakerjaan yang masih terjadi di sektor perikanan.
Desakan tersebut disampaikan dalam diskusi publik terkait Laporan Rantai Suplai Ikan Tuna Indonesia–Australia yang diselenggarakan di Jakarta pada 11 Maret 2026. Diskusi ini dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan yang memiliki perhatian terhadap kondisi kerja para awak kapal perikanan Indonesia.
Dalam pernyataan sikap bersama, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah menyampaikan komitmen kepada gerakan buruh pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025 untuk meratifikasi Konvensi K-188. Karena itu, pemerintah didesak untuk segera merealisasikan komitmen politik tersebut.
Selama ini, sektor perikanan dinilai masih menghadapi persoalan serius terkait perlindungan pekerja. Negara dianggap belum sepenuhnya hadir dalam memberikan perlindungan bagi para awak kapal, sementara mekanisme perlindungan seringkali diserahkan pada mekanisme pasar dan praktik kerja informal di industri perikanan. Kondisi ini membuka ruang terjadinya praktik kerja paksa, pelanggaran hak ketenagakerjaan, hingga perdagangan orang yang melibatkan awak kapal perikanan.
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Ramidi, menegaskan bahwa ratifikasi Konvensi K-188 merupakan langkah penting untuk memastikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi para pekerja di sektor perikanan.
“Selama ini awak kapal perikanan merupakan salah satu kelompok pekerja yang paling rentan terhadap eksploitasi. Tanpa perlindungan hukum yang kuat dan pengawasan yang efektif, praktik kerja paksa dan pelanggaran hak-hak pekerja akan terus terjadi. Karena itu, ratifikasi Konvensi ILO K-188 harus segera dilakukan sebagai bentuk keberpihakan negara kepada buruh perikanan,” ujar Ramidi.
Ramidi juga menambahkan bahwa ratifikasi K-188 tidak hanya penting bagi perlindungan pekerja, tetapi juga bagi kredibilitas industri perikanan Indonesia di mata dunia.
“Produk perikanan Indonesia masuk ke pasar global. Karena itu rantai pasoknya juga harus bersih dari praktik kerja paksa dan pelanggaran HAM. Negara harus memastikan bahwa industri perikanan kita berjalan secara adil, transparan, dan menghormati hak-hak pekerja,” tambahnya.
Dalam pernyataan sikap tersebut, serikat pekerja dan organisasi masyarakat sipil juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah Indonesia, antara lain:
1. Segera meratifikasi Konvensi ILO K-188 sebagai komitmen politik Presiden terhadap buruh Indonesia serta sebagai kerangka hukum perlindungan bagi awak kapal perikanan Indonesia.
2. Melakukan harmonisasi kebijakan ketenagakerjaan di sektor perikanan, khususnya terkait sistem perekrutan, pengawasan, serta pengupahan yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait.
3. Menindak tegas pelaku kerja paksa dan tindak pidana perdagangan orang dalam sektor perikanan serta memastikan adanya akuntabilitas bagi para aktor maupun institusi yang terlibat.
4. Membangun sistem perikanan industrial yang transparan dan akuntabel, serta berbasis pada penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) dan keadilan gender.
Melalui ratifikasi Konvensi K-188, diharapkan Indonesia dapat memperkuat perlindungan hukum bagi awak kapal perikanan sekaligus memastikan bahwa rantai pasok industri perikanan berjalan secara adil, manusiawi, dan berkelanjutan.