Morowali, KPonline – Pengurus PUK SPL FSPMI dan manajemen PT.TSI melakukan Bipartit terkait kegiatan serikat pekerja bertempat di ruang rapat pada Rabu, 30 April 2025.
Hadir dari serikat pekerja M.Arabi Seniman, Syukmin, Amran dan Idris sementara dari pihak manajemen berdasarkan surat tugas Devinto Andrew Saputra dan Sudarman Syah, sementara dari pihak displiner departemen PT TSI dihadiri Niken Ayu Ramadan, Marina terkait kegiatan serikat.
Informasi yang dihimpun koran perdjoeangan bipartit dilakukan karena Surat pemanggilan dari PT Morowali Security Servis terkait anggota atas nama Firman dan Amran akan di periksa karena kegiatan serikat pekerja.
Menurut pengurus serikat pekerja pengusaha terkesan menghalang halangi adanya kegiatan serikat yang di adakan di Makasar hanya karena dalam surat ada kesalahan penulisan lokasi kegiatan,
“Ada kesalahan penulisan dalam surat tersebut, surat sudah di revisi dan di berikan kepada HI izin di kantor Tenant serta di Admin departemen,” terang sekretaris PUK SPL FSPMI PT TSI, Syukmin Syah
Ketua PUK SPL FSPMI PT TSI, M.Arabi Seniman cepat merespon surat pemanggilan dan meminta anggota yang di panggil untuk di periksa tidak menghadiri pemanggilan tersebut karena tidak sesuai prosedur yang ada.
“Seharusnya pihak pengusaha atau displiner departemen mengkonfirmasi kepada pengurus PUK agar sekiranya permasalahan ini bisa di bicarakan baik baik serta di musyawarahkan apalagi surat kegiatan serikat tersebut tidak ada unsur penipuan,” kata M. Arabi.
Lebih lanjut Arabi mengatakan, serikat pekerja sudah harus di pandang sebagai mitra bagi pengusaha dan sebagai wadah untuk memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Arabi memaparkan dengan jelas bahwa berdasarkan pasal 43 UU nomor 21/2000 secara tegas mengatur tentang sanksi yaitu barang siapa yang menghalang halangi atau memaksa serikat pekerja merupakan tindak pidana kejahatan dan di kenakan sanksi pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta.
“Perusahaan, pegawai dan serikat pekerja harus saling memahami peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ungkap Arabi.
Penulis : Syukmin
Editor : Yanto